Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Perkara Korupsi Dana Hibah Pilkada Tanjab Timur

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Sidang perkara korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Pilbup dan Wakil Bupati Tanjab Timur tahun 2020, berlanjut. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, menolak  eksepsi 4 pejabat KPU Tanjab Timur. Yakni Ketua KPU Nurkholis; Sumardi (Sekretaris KPU), Hasbullah ( Bendahara KPU), dan Mardiana (Kabag Umum KPU).

"Mengadili, menyatakan menolak eksepsi secara seluruhnya. Menyatakan surat dakwa penuntut umum sudah memenuhi syarat formil dan materil," kata Hakim Ketua, Yandri Roni, membacakan amar putusan sela, Senin (10/1/2022). 

Dengan ditolaknya eksepsi para terdakwa, maka sidang akan dilanjutkan dengan masuk ke materi perkara. Hakim memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya. 

Sebagai pertimbangan hakim dalam menolak eksepsi terdakwa, salah satunya soal perhitungan kerugian negara, menurut majelis, soal kewenangan perhitungan yang tidak dilakukan BPK atau BPKP, yang diajukan dalam eksepsi, menurut hakim itu sudah masuk materi perkara. Sehingga harus ditolak karena tidak masuk dalam materi eksepsi. Karena secara aturan, yang diuji pada eksepsi dalam syarat formil dan materil dari dakwaan penuntut umum, kata Hakim Anggota, Bernard Panjaitan. 

Sementara untuk syarat formil dan materil, menurut hakim sudah terpenuhi, sehingga eksepsi harus ditolak. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (13/1) lusa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Penuntut Umum Kejari Tanjab Timur, Reynold, mengatakan, mereka akan menghadirkan 5 orang saksi. “Dalam perkara ini, setidaknya ada 54 orang saksi yang diambil keterangannya, namun tidak semuanya akan dihadirkan,” kata Reynold.

Usai sidang Hazmin Andalusi Sutan Muda, penasehat hukum, Nurkholis, mengaku menghormati putusan majelis hakim. Menurut dia, eksepsi bukan memperlambat persidangan maupun mencari kesalahan penuntut umum. “Eksepsi kami hanya menguji surat dakwaan penuntut umum. Kini masuk babak baru pokok perkara dan kita uji perbuatan tindak pidana atau bukan,” tandasnya.(*/sj)