Kecelakaan Maut Sigra Versus Fuso, Empat Warga Tabir Ulu Tewas Ditempat

SWARAJAMBI.ID, MUARABULIAN --Kecelakaan maut melibatkan minibus Daihatsu Sigra BH 1297 FP  dengan  Truk Fuso BM 9025 EO terjadi di Jalan lintas Muara Tembesi - Sarolangun,  Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, Minggu (16/1/2022) siang. Kejadian nahas tersebut  mengakibatkan empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasat Lantas Polres Batanghari, AKP Amilia Debora Siregar membenarkan informasi adanya kecelakaan maut tersebut. Ia mengatakan, semua yang meninggal yang berada dalam minibus Daihatsu Sigra. 

"Termasuk yang luka berat dan luka ringan," ujar AKP Amilia.

Empat korban yang meninggal tersebut berdasarkan identitasnya bernama Eddy Setiawan (38) dengan status sopir minibus Daihatsu Sigra BH 1297 FP. Tercatat warga Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin. Kemudian Muhammad Khadavi (16) , warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Meli Fitriyani (22), Desa Medan Baru Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, dan  Arlina (24), Desa Kapuk Kecamatan Tabir Ulu Kabupate Merangin.

Sedangkan penumpang minibus Daihatsu Sigra lainnya yang mengalami luka berat adalah Friska Meillina (16), Desa Kapuk Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin, dan Leni Marlina (32), Desa Kapuk Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin.

Yang luka ringan adalah  Anisa  Desa Kapuk Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin.

 AKP Amilia menambahkan saat kejadian minibus Daihatsu Sigra BH 1297 FP yang dikemudikan  Eddy Setiawan mengangkut sebanyak 6 penumpang dari arah Sarolangun akan menuju Jambi.

Saat itu, Truk Fuso  BM 9025 EO dikemudikan Berlin Silalahi (31), warga Prabumulih, Sumatera Selatan, melintas dari arah Muara Tembesi menuju Sarolangun diduga melaju dengan kecepatan tinggi.

Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Truk Fuso tersebut diduga hilang kendali saat menikung dan masuk ke jalur berlawanan arah. Saat bersamaan muncul minibus Daihatsu Sigra  juga dengan kecepatan tinggi.

“Karena jarak sudah dekat, kecelakaan tidak terelakkan,” kata dia. 

Usai kejadian, sambung Amilia, sopir Truk Fuso Berlin Silalahi ini sempat kabur dan akhirnya diamankan Pihaknya.. Kini ia beserta dua kendaraan telah diamankan di Satlantas Polres Batanghari. 

“Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan,” ujarnya.

Jika nantinya terbukti bersalah, Berlin Silalahi dapat dijerat UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (*/sj)