Minta Judi Ditindak, Warga Geruduk Kantor Satpol PP Kota Jambi

Warga Geruduk Kantor Satpol PP Kota Jambi

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Sejumlah warga menggeruduk kantor Satpol PP Kota Jambi, Senin (17/1) pagi. Kedatangan mereka mengatasnamakan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Jambi ini, agar Satpol PP Kota Jambi dapat menindak aktivitas berbagai jenis judi di Kota Jambi.

Sayangnya, mereka enggan menyebutkan secara jelas, di mana lokasi judi yang mereka maksud. Kedatangan mereka ke Satpol PP Kota Jambi juga lantaran, usaha yang mereka lakukan sebelumnya juga mentah saat melaporkan aktivitas judi tersebut ke kepolisian.

“Kami minta agar lokasi-lokasi perjudian dapat ditertibkan,” sebut pengunjuk rasa. Adapun jenis judi yang dimaksud di antaranya seperti judi tembak ikan, dingdong dan lainnya. 

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Daerah (PPD) Satpol PP Kota Jambi, Andrian lantas mengajak mereka berdiskusi di samping kantor Satpol PP Kota Jambi. Informasi yang didapat, kewenangan perjudian tersebut tidak ada dalam Perda Kota Jambi. 

Sebab, perjudian diatur dalam pasal 303 KUHP tentang perjudian. Apalagi mengingat, lokasi perjudian ini tidak berada di suatu bangunan yang menyatu dengan bengunan suatu pelaku usaha.

Atas hal itu, maka nantinya Satpol PP Kota Jambi, juga akan berkoordinasi dengan kepolisian di Kota Jambi. Namun jika memang lokasi judi tersebut berada di tempat usaha, maka sesuai Perda hal itu bisa ditindak.

Apalagi jika usaha tersebut tidak memiliki izin seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha ataupun izin lainnya. Maka Satpol PP bisa menindak dengan cara menyegel usaha tersebut dan mengangkut alat perjudian yang ada.

“Ini akan kita koordinasikan lagi dengan kepolisian. Sebab, para pengunjuk rasa juga enggan memberikan secara jelas di mana saja lokasi perjudian yang dimaksud,” singkatnya.(*/sj)