Pembobol Rumah Warga Di Kebon IX Ditangkap, Bersama Empat Penadahnya


 SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI -- Pembobol rumah warga di Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, akhirnya terungkap. Pelakunya adalah Khairudin (46).

Ia ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Muarojambi dan unit Reskrim Polsek Sungaigelam di kediamannya di RT 05 RW 02 Nomor 27, Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar, Kota Jambi. 

Penangkapannya tersebut berdasarkan  barang bukti berupa Handphone OPPO Reno 4 warna hitam dan 1 unit Handphone IPHONE Boba 11 Promax warna Rose Gold yang didapatkan dari penadah M Ilham Wahyudi (21), M. Suherman Basri (21), Muhammad Al-Ami (20),  dan Hasbi (53). Semuanya merupakan warga Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polres Muarojambi AKP Khoirunnas mengatakan bermula  mengamankan tersangka penadah M Ilham Wahyudi  bersama barang bukti satu unit handphone merek Oppo Reno 4 warna hitam dan 1 unit Handphone Iphone Boba 11 Promax warna Rose Gold. Berdasarkan keterangannya, kedua handphone itu dibeli dari tersangka M Suherman Basri. Ternyata tersangka Suherman mendapatkannya dari Muhammad Al-Ami. Sementara  tersangka Muhammad Al-Ami mengaku kedua hape tersebut didapatkan dari Hasbi.

Selanjutnya Hasbi menyebut barang itu didapatkan dari tersangka Khairudin.

"Barang hasil curian hape  Oppo Reno dan iPhone itu sudah banyak pindah tangan. Dari penadah satu ke yang lainnya. Barang itu adalah hasil curian dari pelaku KH yang terjadi di rumah korban Desa Kebon IX, Sungai Gelam," kata AKP Khoirunnas, Jumat (28/1/2022)

Kasat reskrim menambahkan semua tersangka ditangkap pada Kamis (27/1/2022) malam di rumahnya masing-masing. Tanpa memberikan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

"Dari hasil interogasi pelaku KH kedua barang bukti tersebut diperoleh dengan cara mencuri di rumah korban. Modus yang dilakukan pelaku mendatangi rumah korban sendiri dengan menumpang ojek," ujarnya.

"Sampai di rumah korban, pelaku merusak jendela dengan obeng dan masuk kedalam rumah mengambil dua unit handphone milik korban tersebut," timpalnya

Saat kejadian  itu korban tengah tidur.  Korban baru mengetahui hapenya hilang setelah bangun tidur.

"Sempat dicari korban. Namun hape itu tidak ketemu. Kemudian korban curiga melihat salah satu jendela di rumahnya terbuka dan melapor ke Polsek Sungaigelam," jelasnya.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian 16 juta rupiah. Perbuatan pelaku KH dikenai pasal 363 KHUPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan  ancaman paling lama 7 tahun penjara.(*/sj)