Tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Kembali Tangkap Pelaku Pungli

SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Unit Reskrim Polsek Kumpe Ulu kembali menangkap pelaku  pungli  di Jalan Lintas Desa Muarokumpe-Pelabuhan Talangduku, RT 16 Desa Muarojumpe, Kecamatan Kumpe Ulu. Pelaku tersebut berinisial AI (26), warga depan Gudang Boga Sari RT 16 Desa Muarokumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu.

Pelaku Al saat akan ditangkap sempat memberikan perlawanan. Sehingga  Unit Reskrim Polsek Kumpe Ulu terpaksa melakukan pengejaran. 

Beruntung, dalam pengejaran tersebut pelaku Al terjatuh dan ditangkap.

Kasubbag Humas Polres Muarojambi, AKP Amradi mengatakan,  pelaku AI tak sendirian dalam melakukan pungli. Ia bersama rekannya, berinisial T (35). Hanya saja rekannya ini, berhasil kabur dari sergapan Polisi.

"Penangkapan AI sendiri, berawal dari patroli rutin yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kumpe Ulu," ujarnya, Jumat (21/1/2022).

Saat patroli di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polisi melihat aktivitas pungli yang dilakukan dua orang. “Dua orang ini berdiri di tengah jalan dan memperlambat laju mobil batu bara sembari meminta uang ke para sopir,” kata dia.

Tak mau kehilangan jejak, Polisi langsung mengamankan mereka. Meski seorang di antarnya kabur. “Identitasnya sudah dikantongi,” timpalnya.

Dari tangan AI, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 118.200 dengan berbagai pecahan rupiah. “Sudah diamankan demi pemeriksaan lebih lanjut. Jika masyarakat melihat aktivitas punglis silakan lapor ke Polsek terdekat,” jelasnya.

Nantinya, jika terbukti bersalah, AI terancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(*/sj)