Restorative Justice, Kejari Muarojambi Bebaskan Pedagang Sayur Keliling Yang Beli HP Hasil Curian

Andi dan Korban Saling Maafan Dihadapan Kajari Muarojambi Kamin

SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi  menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif kepada tersangka yang membeli  handphone hasil curian dari temannya. Tersangka dalam kasus tersebut sujud syukur usai dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Kebebasan tersebut didapatkan Andi bin Abdul Mutalib yang merupakan warga Muarojambi. Yang sehari-hari pedagang sayur keliling.

"Kami melakukan eksekusi perkara penadah hasil tindak pidana. Kami melakukan restorative justice," kata Kepala Kejari Muarojambi, Kamin, Rabu (10/2/2022). 

Beberapa pertimbangan Andi dapat memperoleh restorative justice, yakni telah melakukan perdamaian tanpa syarat dengan korban dan beberapa persyaratan lain yang telah dipenuhi oleh terdakwa.

"Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan alasan dan pertimbangan bahwa tersangka dan korban telah melakukan perdamaian tanpa syarat dan memohon untuk dilakukan keadilan restoratif," katanya.

Kepala Kejari Muarojambi mengungkapkan kasus menjerat Andi berawal dari  Fahri Gunawan yang kehilangan sebuah handphone (HP) merk Oppo Reno 4. Atas kehilangan itu, korban melaporkan kepada pihak berwajib. Ternyata, HP milik Fahri Gunawan telah berpindah tangan. HP kesayangannya telah dijual pelaku Selamet dan Suwarno kepada Andi bin Abdul Mutalib seharga Rp 800 ribu.

Pada saat itu, sebenarnya Andi enggan membeli HP tersebut. Ia takut Hp yang dijual oleh Selamet dan Suwarno adalah Hp curian.

Namun kedua pelaku menyakinkan Andi bahwa Hp tersebut bukanlah hasil curian atau HP Panas. Hp tersebut merupakan Hp orang yang kalah judi.

"Coba kamu beli Hp ini.  Kemudian dijawab, Mat Hp-nya barang panas tidak. Katanya ini tidak, ini Hp kalah judi sehingga dibelinya dengan harga Rp 800 ribu," kata Kamin.

"Sebenarnya Andi enggan membeli Hp. Sebab dirasa belum begitu membutuhkan. Dia tertarik membeli Hp karena anaknya selalu meminta belikan Hp," katanya lagi.

Karena Andi butuh Hp untuk anaknya, makanya dia tertarik untuk membelinya. "Dia tidak ada niat untuk membeli Hp, namun anaknya minta belikan Hp, makanya dibelikanlah HP tersebut," sambungnya.

Restorative justice ini digelar di Kejari Muarojambi. Dalam sidang ini dihadiri oleh Kasi inteli Kejari Muarojambi, Kasi Pidum, dan pejabat di Kejari Muarojambi.

Selain itu terdakwa Andi dan keluarganya termasuk anak perempuan yang minta dibelikan hape juga dihadirkan. Termasuk pihak korban dan penyidik dari Kepolisian. 

Terdakwa Andi dan korban pun saling memaafkan.

Setelah dinyatakan bebas dari tuntutan hukum, sambil berurai air mata Andi langsung melakukan sujud syukur.

"Alhamdulillah, terimakasih pak. Saya menyesal. Tidak ingin lagi mengulangi kesalahan,” kata Andi yang sehari-hari berkerja sebagai pedagang  sayur keliling itu.(*/sj)