DPRD Jambi Gelar Rapat Paripurna PAW Anggota Dewan Agus Rahma

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024 salah satu anggotanya dari Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Agus Rahma. Dalam rapat rapat paripurna tersebut posisi Agus Rahma digantikan Sri Herlita dari partai yang sama Dapil Tanjung Jabung Barat – Tanjung Jabung Timur pada Senin (27/3/2023).

Pelaksanaan PAW ini dihadiri Gubernur Jambi Al Haris dan sejumlah pejabat eselon II Pemprov Jambi serta undangan lainnya.

Agus Rama digantikan koleganya karena mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi. Sementara Sri Herlita sebagai penggantinya diketahui mendapatkan hasil tertinggi ke empat dalam pelaksanaan pemilu 2019 lalu. 

Sri Herlita dinyatakan telah memenuhi syarat PAW, dan ketetapan tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada.

Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria mengatakan Agus Rama telah lama mengundurkan diri dari anggota DPRD Provinsi Jambi setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Artinya kawan-kawan menghormati itu dan kita juga legowo proses hukum tersebut, sehingga agus rama, tiga bulan lalu mengundurkan diri anggota DPRD Provinsi Jambi,” kata Fadli Sudria.

Sesuai dengan prosedur, bahwa hasil pemungutan suara beberapa waktu lalu, yang mendapatkan suara di bawah Agus Rama yaitu Sri Herlita. 

Fadli menegaskan, PAW tersebut tidak ada intervensi dari pihak manapun. Karena ini murni Agus Rama menghormati proses hukum agar lebih konsentrasi menghadapi itu.

Dia berharap kedepan kepada Sri Herlita yang baru dilantik harus mengikuti aturan yang sudah ada.

"Beliau ditempatkan di Komisi I, sementara posisi Agus Rama di Komisi III. Sesuai dengan hasil Pembagian Alat Kelengkapan Dewan,” tutupnya.(*)