Pimpin Pelepasan Apel Optimalisasi Pajak Daerah, Fasha: Tindak Semua Reklame

Walikota Jambi Sy Fasha


SWARAJAMBI.ID, JAMBI- Wali Kota Jambi, Syarif Fasha memimpin Apel dan Pelepasan Tim Optimalisasi Ketaatan Pajak Daerah Tahun 2023 terhadap penyelenggaraan reklame Kota Jambi, di Lapangan Kantor Wali Kota Jambi, Rabu (10/5/2023). Hal ini sebagaimana Instruksi Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tertib Penyelenggaraan Reklame.

"Tindak seluruh reklame yang tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku sebagaimana Instruksi Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tertib Penyelenggaraan Reklame," kata dia.

"Beberapa kategori reklame yang harus ditertibkan, segera ditertibkan. Instruksi ini sudah kita sosialisasikan beberapa waktu terakhir ini, sehingga tidak ada alasan untuk mengindahkan," tambah Fasha.

Dia menekankan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar membantu upaya optimalisasi penerimaan pendapatan daerah, baik itu pajak daerah maupun retribusi daerah.

Sebab, tahun ini mulai memasuki tahun politik. Kecenderungan penggunaan media-media ruang seperti reklame sudah banyak dijumpai di sepanjang jalan dalam wilayah Kota Jambi khususnya dan banyak sekali pelanggaran yang dilakukan.

"Sampai dengan kemarin, realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari pajak masih belum membahagiakan kita bersama," katanya.

Politisi NasDem itu mengatakan, dari target pendapatan pajak daerah Tahun 2023 sebesar Rp355 miliar baru terealiasasi lebih kurang Rp90 miliar lebih atau sebesar 25 persen lebih.

"Realisasi kita masih tertinggal cukup jauh dari yang ditargetkan pada bulan Mei sebesar 41,66 persen. Masih ada waktu ini sudah memasuki hari-hari ramai pembayaran pajak daerah. Mari bersama kita semua bahu membahu untuk pencapaian target ini," katanya.

Kota Jambi sebagai kota perdagangan dan jasa, di mana tidak terdapat sumber daya alam yang melimpah, sehingga berbagai inovasi dan kreasi harus terus diciptakan.

Tak bisa dipungkiri, bahwa pendapatan daerah merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Jambi.

"Sejalan dengan hal tersebut, saya mengajak kepada semua pihak terkait untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari pajak daerah guna mengurangi tingkat ketergantungan terhadap pemerintah pusat, sekaligus menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pembangunan di daerah," katanya.

Fasha mengatakan, banyak reklame yang tidak membayar pajak di Kota Jambi.

"Seyogyanya si pemasang reklame ini sudah membayarkan sewanya kepada pemilik. Namun ada kalanya pemilik ini tidak melaporkan kepada pemerintah daerah. Ini yang akan ditertibkan. Bukan banyak kebocoran, tapi banyak advertising yang belum taat terhadap instruksi wali kota, mungkin harus ada aksi dahulu baru mereka mau taat. mereka akan patuh nantinya," katanya.

Di dalam Instruksi Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tertib Penyelenggaraan Reklame ada beberapa hal yang dilarang. di antaranya memasang reklame di trotoar jalan, persimpangan jalan yang dapat mengganggu jarak pandang pengendara dan kenyamanan berlalu lintas; memasang spanduk di tiang listrik, telepon, lampu pengatur jalan, lampu penerangan jalan, di tiang bendera dan pohon-pohon pelindung; memasang spanduk dengan cara melintang pada jalan umum atau tempat-tempat yang dapat mengganggu pandangan umum, keindahan dan keselamatan umum; memasang atau menempelkan brosur-brosur atau pamflet-pamflet atau sejenisnya tanpa izin Wali Kota Jambi.

Sementara dalam penyelenggaraan reklame yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah (tidak menggunakan sponsor); Partai Politik (tidak menggunakan sponsor dan hanya menayangkan lambang dan nomor urut partai politik); Keagamaan (tidak menggunakan sponsor); Organisasi sosial kemasyarakatan (tidak menggunakan sponsor). Wajib memberitahukan secara tertulis kepada walikota jambi melalui bpprd kota jambi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan/pemasangan reklame.

Dalam pasal penindakan, Penyelenggara/pemilik/pemakai iklan/reklame yang habis batas waktu harus membongkar sendiri reklame paling lambat 2 (dua) hari setelah habis batas waktu. Apabila penyelenggara/pemilik/pemakai ikan/tidak melaksanakan hal tersebut, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi akan melakukan pencabutan terhadap reklame dimaksud.(*)



Penulis: Rijal