23 Agustus, Kota Jambi Berlakukan PPKM Level 4


SWARAJAMBI.ID, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi segera menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 pada 23 Agustus 2021. Kebijakan tersebut diambil Pemerintah Kota Jambi untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Jambi. Adanya kebijakan tersebut akan diberlakukan penyekatan  pintu-pintu masuk dan jalan protokol di Kota Jambi.

"Yang disekat ada sekitar 7 titik," ujar Walikota Syarif Fasha dalam konferensi pers yang di lakukan pada Kamis (19/8/2021).

Fasha mengatakan penyekatan akan berlangsung selama 7 hari. 

Bagi masyarakat Kota Jambi yang  bisa keluar dengan alasan tertentu. Diantaranya membeli sembako, obat atau keperluan kesehatan lainnya.

"Untuk pelaku usaha yang masuk kategori nonesensial, seperti toko aksesoris, meubel, elektronik akan di tutup sementara selama penyekatan berlangsung," katanya.

Sedangkan toko sembako, obat dan bahan bangunan atau yang termasuk dalam kategori esensial, diperbolehkan masuk dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Bagaimana dengan transportasi umum dalam kota? Fasha mengatakan diperbolehkan. Namun dengan catatan sopirnya sudah di vaksin. "Seperti sopir angkot, ojek online dan lainnya," ujarnya.

Pada masa penyekatan, sambungnya, pembatasan juga dilakukan pada penumpang mobil pribadi. Maksimal 3 orang penumpang. "Itu sudah termasuk sopir," katanya.

Bagi warga dari kabupaten lain, Fasha mengatakan diperbolehkan masuk ke Kota Jambi. Namun dengan urusan esensial atau untuk penanganan kesehatan.

"Yang bekerja masih diperbolehkan masuk ke Kota Jambi untuk sektor esensial. Tentunya dengan membawa sertifikasi Vaksin atau Test Covid-19," jelasnya.

Sebelum PPKM level 4 diberlakukan, Pemkot pada  22 Agustus akan melakukan pembagian bantuan sosial kepada 30.000 kepala keluarga. Bantuan ini berupa sembako.

"Sembako ini diberikan kepada masyarakat terdampak, yang sektor usahanya tak beroperasi," tandasnya (*/sj)