Bobol dan Curi Komputer Ekskavator, Dua Warga Lubukresam Ditangkap Polisi

Dua Tersangka Pencuri Komputer Alat Berat.

SWARAJAMBI.ID, SAROLANGUN -- Wanda Yundri Candika (21) dan rekannya, Turman (41)  hanya bisa pasrah saat digelandang ke kantor Polisi Sektor  Limun. Kedua warga Desa Lubukresam, Kecamatan Airhitam, Kabupaten Sarolangun itu ditangkap polisi karena nekat mencuri satu alat komputer ekskavator di gudang alat berat yang berada di Desa Lubukresam.

Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing. Polisi juga menyita sebuah komputer alat berat hasil curian.

Sebelumnya diketahui, kedua pelaku sudah diamankan oleh warga terlebih dulu. Sehingga keduanya tidak bisa lagi kabur.

Kapolsek Limun, AKP Adi Prayitno mengatakan tersangka Wanda Yundri Candika dalam kasus pencurian ini sebagai otak pencurian. Sementara tersangka Turman merupakan penadah barang curian tersebut. Keduanya warga Desa Lubukresam dan sudah saling kenal.

"Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Sudah kita tahan dan masih dalam proses penyidikan," ujar AKP Adi Prayitno, Senin (10/1/2022).

Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban yang telah kehilangan satu alat komputer pada alat berat Eksakavator miliknya. Pencurian ini baru diketahui, setelah operator ekskavator tidak bisa menghidupkan alat berat tersebut. Setelah dicek, ternyata komputernya hilang.

"Berdasarkan laporan korban, komputer ekskavator hilang  pada Kamis (6/1/2022) dini hari. Ekskavatornya sendiri dalam gudang. Kami langsung menyelidiki dan menangkap para pelaku. Ternyata tersangka Wanda Yundri Candika sudah diamankan warga," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Wanda mengaku alat komputer yang ia curi dititipkan ke tersangka Turman dengan meminta uang sebesar Rp 600 ribu. Kemudian pihaknya mengejar Turman. 

"Pukul 21.30 WIB,  Turman diamankan bersama barang bukti satu komputer alat berat merek Hitachi berbentuk segi empat berwarna silver," kata Adi Prayitno.

Akibat perbuatannya, tersangka Wanda dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara tersangka Turman dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.(*/sj)