Ada Tiga Aset Tanah R Yang Dijual Belikan Masyarakat, Roro : Kejari Siap Usut

SWARAJAMBI.ID, MERANGIN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin telah menelusuri aset desa berupa tanah R (restan) yang ada di desa se Kabupaten Merangin. Dari 65 tanah R yang berhasil terdata, ada tiga lokasi  yang kondisinya sudah dijual belikan oleh masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Bupati Merangin  Mashuri, ketika menghadiri acara penyelamatan dan penyerahan aset daerah oleh Kejari Merangin, kepada Pemerintah Kabupaten Merangin di Aula Kejari Merangin, kemarin.

‘’Sekarang ini kita sedang melakukan pendekatan persuasif yang dilakukan Pemerintah Desa, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kejari terhadap terduga pelaku,’’ ujar Mashuri.

Mashuri berharap, aset desa yang sempat tidak terdata itu, bisa kembali lagi menjadi milik negara, dalam hal ini Pemkab Merangin. Diakuinya, hal itu tidak mudah karena aset desa itu sudah cukup lama berpindah tangan.

Sementara Kajari Merangin Raden Roro Theresia Tri Widorini mengatakan, akan mendalami lagi adanya indikasi dugaan terjadinya jual beli tanah R di tiga lokasi tersebut.

‘’Kita akan berupaya semaksimal mungkin, bagaimana tiga aset desa itu bisa secepatnya dikembalikan ke negara. Sehingga bisa untuk menunjang pembangunan di desa tersebut,’’ katanya.

Pada acara yang dihadiri Kadis PMD Merangin Andre dan sejumlah kepala desa itu, Kejari Merangin berhasil mengembalikan sertifikat tanah R di 10 desa dalam Kabupaten Merangin.

‘’Aset tanah R di 10 desa itu, nilainya mencapai Rp 3,9 miliar. Tentu nilai itu tidak sedikit untuk ukuaran kabupaten. Terimakasih Ibu Kajari dan jajarannya, yang sudah bekerja ekstra keras memperjuangkan ini. Kami sangat mengapresiasi,’’ terang Bupati.

Melihat capaian itu, kerjasama yang didasari SK Bupati Merangin nomor 541 tahun 2003, tentang kerjasama penegakan hukum tatau saha negara dan perdata, akan diperpanjang.(*/sj)