Asyik Pesta Sabu, Bandar dan Pemakai Ditangkap Polisi

SWARAJAMBI.ID, MERANGIN - Tim Satres Narkoba Polres Merangin menangkap empat orang saat asyik pesta sabu di 

dirumah kontrakan Fikri Alias Ucok  di Kawasan Pasar Baru Bangko, Kabupaten Merangin. Keempatnya adalah Kholil (20), Fikri (28), Safriadi (26), dan Andi (24).  Semuanya warga Bangko.

"Saat penggerebekan, petugas kita mendapat empat orang yang sedang mengadakan pesta narkoba. Barang buktinya yang kita amankan dua paket narkoba jenis sabu," kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasubag Humas Iptu Edih, Senin (10/8/2021).

Tidak ada perlawanan dari keempat pelaku saat penggerebekan berlangsung.  Semuanya mengakui perbuatannya.

"Saat ini para pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Merangin guna penegakan hukum lebih lanjut," kata Edih.

Bahkan pelaku Fikri mengaku kepada petugas mendapatkan barang terlarang tersebut dari M Suit, warga Desa Rantau Ambacang, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo. Tak lama kemudian pelaku Suib alias Wo berhasil diringkus dikediamannya dan  mengamankan barang bukti 2 bungkus sabu di dalam motornya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan bruto 12,1 gram serta uang Rp1.660.000.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*/sj)