Bawa Kabur Motor Kawan, Andika Ditangkap Tim Siluman Kota

SWARAJAMBI.ID, MUARABUNGO – Tim Siluman Kota Unit Reskrim Polsek Muarabungo akhirnya menghentikan Perlarian Andika Rizki Kurniawan (21) . Pelaku pencurian sepeda motor tersebut ditangkap di Desa Tanjunggedang, Kecamatan Pasar Muarabungo. Bahkan warga Purwobakti, Kecamatan Bathin III, itu mengakui semua perbuatannya.

Istimewanya lagi, Tim Siluman Kota juga menangkap penadah barang curian bernama Mardiansyah alias Kutil (27) yang tercatat sebagai warga Jalan Delima RT 08, RT 03, Desa Sungaipinang, Kecamatan Bungodani belum lama ini.

Kanit Reskrim Polsek Muarabungo, Aipda Dwi Suwintar menjelaskan, penangkapan keduanya bermula adanya laporan dari Putra Wahyu. Yang motor Honda Scoopy BH 4701 KX miliknya dibawa kabur Andiki Rizky Kurniawan. Keduanya memang sudah saling kenal. 

"Awalnya, Andika Rizky Kurniawan mendatangi Putra Wahyu Ardinato di tempat kerjanya di Jalan Lebai Hasan, Kelurahan Sungaipinang, Kecamatan Bungo Dani untuk meminjam motor. Korban meminjamkannya dan  dikembalikan," kata Dwi Suwintar.

Ketika pulang kerja, sambungnya, Putra Wahyu Ardianto masih melihat pelaku berada di depan tempat kerjanya. "Pelaku meminta bantuan agar mencarikan tempat penginapan. Merasa kenal, diajak tidur di rumahnya," katanya.

“Keesokkan harinya, saat pergi kerja tersangka mengantar korban. Namun tiba di tempat kerja, tersangka langsung membawa lari motor korban,” katanya lagi.

Dari hasil interogasi, pelaku menggadai motor  ke tersangka Mardiansyah alias Kutil, seharga Rp 800 ribu. Uangnya untuk beli sabu.

Tersangka Andika Rizki Kurniawan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara Kutil, dijerat pasal 480 KUHP ke 1e dan 2e tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.(*/sj)