Disimpan Dalam Makanan Ringan, Lapas Bangko Gagalkan Penyelundupan Sabu untuk Warga Binaan

SWARAJAMBI.ID, MERANGIN -- Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Bangko  menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, Sabtu  (28/8/2021). Barang haram jenis sabu -sabu tersebut, ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap barang kiriman yang diantar pengemudi ojek bernama Nur (56) pada pukul 10.00 WIB.

Barang  haram itu berada dalam makanan ringan.  Rencananya sabu- sabu itu untuk warga binaan bernama Adi Wijaya.

Kepada wartawan, Kalapas klas II B Bangko Erwan Prasetio  membenarkan pihaknya telah menggagalkan diduga paket sabu yang diselundupkan di Lapas Klas II B Bangko.

"Kiriman itu diantar sama tukang ojek (Nur). Dari keterangannya, barang tersebut dari loket trevel yang berada didusun Bangko, dan meminta antarkan barang ke Lapas," ungkap Erwan Prasetio.

"Setelah di cek barang kiriman itu, ternyata di dalam makanan ringan berisikan barang yang dugaan kita adalah sabu sabu," sambungnya.

Erwan mengatakan sabu sabu untuk warga Binaan atas nama Adi Wijaya Zulkarnain. Napi kasus narkoba. 

"Kita sudah mengamankan dan minta keterangannya (Adi Wijaya) dan mengaku jika barang tersebut dikirim dari Narapidana dari Jambi kasus narkoba bernama A Latif," terangnya.

Saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan  Polres Merangin. "Sekarang sudah ditindak lanjuti oleh satnarkoba. Semua barang bukti sudah diserahkan sama petugas Satnarkoba Polres Merangin," pungkasnya.

Terpisah pengemudi ojek Nur mengaku tidak tahu kalau bungkusan yang dibawanya untuk Lapas Bangko berisi narkoba.

"Petugas loket minta antarkan barang ke Lapas, saya antar. Tidak nanya apa isinya. Karena tidak mencurigakan. Terbungkus rapi," katanya.(*/sj)