Gila! Bapak Anak di Mendalo Laut Jadi Kurir dan Pengedar Sabu

SWARAJAMBI, JAMBI – Raden Hendriyanto (48) dan anaknya, Ari Permana (28) terpaksa berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap tim Opsnal Subdit I Ditresnakroba Polda Jambi lantaran menjadi budak narkoba. Bapak dan anak tersebut memiliki peran yang berbeda. Peran Raden Hendriyanto sebagai kurir sabu.  Sedangkan Ari Permana, berperan menyiapkan tempat untuk menghisap sabu.

Keduanya tercatat sebagai warga Desa Mendalo Laut, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.

"Bapak dan anak ini kita tangkap pada hari yang sama, Jumat, di rumahnya di Desa Mendalo Laut, Kecamatan Jaluko, Muarojambi,"  ujar Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, Senin (30/8/2021).

Menurut Thomas, penangkapan bapak dan anak tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan tidak  langsung ditangkap begitu saja. Petugas harus melakukan Penyamaran, berpura-pura menjadi pemesan dan ingin menghisap sabu.

"Pelaku percaya. Langsung petugas menggrebek rumah mereka. Keduanya pun tak dapat berbuat banyak. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sabu  dan senjata api," terang perwira melati tiga itu.

"Untuk barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 35 gram," sambungnya. 

Terus sepeda motor KLX dan senjata api rakitan dengan 5 amunisi di dalamnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, motor tersebut diketahui motor curian, yang warna dan plat diganti menyerupai kendaraan Polisi.

“Motor ini milik Kantor Kehutanan Palembang dan terdaftar di Polres Indragiri Hulu, yang dipinjam Bhabinkamtibmas lalu dibawa ke Jambi. Bentuknya diubah, agar mereka merasa aman saat bertransaksi,” kata  Thomas.

Sementara senpi yang diamankan, pengakuan Raden belum pernah digunakan. Ia hanya membawanya saja, untuk berjaga-jaga jika ada penangkapan yang dilakukan Polisi.

 "Pengakuan mereka ini sudah satu tahun menjalankan aksinya. Mereka menjual paket-paket kecil seharga Rp 100 ribu, dalam bertransaksi mereka menggunakan aplikasi Dana. Sabu yang dipesan dari dalam Kota Jambi, dan masih akan kita kembangkan lagi, " tutupnya. 

Kini kedua tersangka, bapak dan anak tersebut ditahan di Mapolda Jambi. Keduanya disangkakan pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(*/sj)