Hari Ketiga PPKM Level IV, Masih Banyak Pelaku Usaha Nonesensial Yang Buka

SWARAJAMBI.ID, JAMBI - Pelaku usaha yang masih melanggar instruksi Wali Kota Jambi dalam pengetatan PPKM Level 4 cukup banyak. Beragam alasan disampaikan mereka mulai tidak tidak mengetahui informasi hingga lupa. Sementara mereka adalah nonesensial yang wajib menutup usaha.

Kecamatan Jambi Timur misalnya,  ada tujuh pelaku usaha nonesensial yang tersebar di sejumlah kelurahan masih membuka lapak. 

Kasi Trantib Kecamatan Jambi Timur, Herlanto AK mengatakan sudah jelas, para pelaku usaha tersebut harus menutup usahanya sejak 23 hingga 29 Agustus nanti. “Tapi, setelah ditanyai, mereka ada yang tidak mengetahui informasi ini. Jadi, ketika datang ke lokasi, kita langsung minta untuk ditutup dan mereka langsung menutup,” jelasnya.

Untuk sanksi yang melanggar, bukan kewenangan pihaknya yang memberikan sanksi. Dari kelurahan dan kecamatan, hanya mendata saja. data tersebut disampaikan ke Gugus Tugas Kota Jambi. "Jika nanti ada pemberian sanksi atau denda, itu sudah wewenang tim gugus," ujarnya.

Sebenarnya pada hari ketiga PPKM sudah pemberlakuan sanksi kepada pelanggar. Sebab, di hari pertama dan kedua, masih tahapan sosialisasi kepada pelanggar untuk dapat mematuhi. (*/sj)