Jerinx Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman

 

SWARAJAMBI.ID - Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali berurusan dengan polisi. Bahkan status Jerinx kini resmi sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman. Kasus ini bermula dari laporan pegiat media sosial bernama Adam Deni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan menetapkan tersangka terhadap Jerinx setelah penyidik memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.

"J sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," kata Yusri, Sabtu (7/8).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx akan diperiksa pada Senin pekan depan.

"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin. Dia (J) dipanggil untuk datang menemui penyidik di Polda Metro Jaya," tandasnya.

Seperti diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.(*/sj)




Sumber: merdeka.com