Karir Jaksa Pinangki Tamat, Dipecat Kejagung Dengan Tidak Hormat

 

SWARAJAMBI.ID - Karir Pinangki Sirna Malasari tamat. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin telah melakukan pemecatan atau memberhentikan dengan tidak hormat terhadap Pinangki Sirna Malasari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus mencopot jabatan sebagai Jaksa. Hal itu dilakukan atas putusan PN Jakarta Pusat dan hasil Banding PT DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pinangki sejak 14 Juni 2021.

Pemberhentian dengan tidak hormat itu dengan adanya keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dengan dipecatnya Pinangki tersebut maka segala fasilitas negara yang melekat pada Pinangki telah ditarik.

"Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki telah ditarik, tidak dipegang oleh Pinangki lagi, sudah ditarik dari Pinangki," kata Eben saat konferensi pers secara virtual, Jumat (6/8).

Eben menjelaskan, fasilitas negara yang dicabut ada pada Pinangki itu seperti sejumlah alat operasional yang ia gunakan saat bekerja di Kejaksaan Agung atau ruang kerjanya.

"Untuk khusus, untuk kendaraan dinas enggak ada selaku pejabat esselon IV tidak ada. Hal-hal lain tidak ada, namun seperti biasa hal operasional betul, peralatan-peralatan operasional kedinasan tetap melekat ada di kantor pada saat dimana posisi Pinangki terakhir," jelasnya.

Pemberhentian tidak hormat Pinangki ini atas putusan PN Jakarta Pusat dan hasil Banding PT DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pinangki sejak 14 Juni 2021.(*/sj)




sumber: merdeka.com