Korupsi Dana Desa Tahun 2019, Kades Herman Wajib Lapor

SWARAJAMBI.ID, SAROLANGUN -- Kepala Desa (Kades) Lidung Herman  akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Sarolangun. Herman diduga terlibat korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019.

Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Abdul Harris mengatakan, paska penetapan tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Herman untuk diperiksa. "Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dia didampingi penasehat hukum dari Jambi waktu itu," kata Harris, Jumat (27/8/2021).

Harris menambahkan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka Herman karena dinilai kooperatif. Saat ini kata Harris, tersangka Herman dikenakan wajib lapor.

"Saat ini kita kenakan wajib lapor. Belum bisa dilakukan penahanan karena masih pandemi Covid-19," ujar Harris.

Lebih lanjut Harris mengatakan, pasca penatapan tersangka Herman juga mengajukan gugatan praperadilan, di mana saat ini proses persidangan masih berlajalan.

"Sidangnya masih berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon," kata Harris.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan agar bisa segera dilakukan pelimpahan.

"Sambil berjalan dan inikan kita lagi melakukan pemberkasan, jadi pemberkasan ini mudah-mudahan bisa segera rampung untuk bisa nanti kita limpah ke Pengadilan Tipikor," ungkapnya.

Harris juga mengatakan pihaknya masih menunggu hasil putusan dari praperadilan yang diperkirakan akan rampung dalam 7 hari kerja.

"Kalau itu sudah putus kami pun masih proses pemberkasan. Yang jelas masih sesuai prosedur," pungkasnya.(*/sj)