Mangkir Dipanggil, KPK Tahan Pengusaha Paut Syakarin

 

DITAHAN: Pengusaha Paut Syakarin akhirnya mengenakan rompi tahanan KPK terkait kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017.


SWARAJAMBI.ID, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan tersangka Paut Syakarin (PS)  terkait kasus ketok palu pengesahan RAPBD Propinsi Jambi Tahun 2017. Paut  ditangkap lembaga anti rasuah pada Sabtu (7/8/2021) di Kelurahan Tebing Tinggi,  Kecamatan Tebo Tengah,  Kabupaten Tebo. Sekarang ini Paut Syajarin sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Tersangka yang berstatus pengusaha tersebut ditangkap karena sebelumnya sempat melawan. Yakni tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ditahan," kata Juru bicara KPK,  Ali Fikri mengawali konfrensi pers, Minggu (8/8/2021).

Dalam rilis KPK disebutkan KPK telah mencermati berbagai fakta selama proses persidangan ditambah dengan dukungan bukti permulaan yang cukup, maka KPK menaikkan status PS menjadi tersangka  dari pihak swasta.Tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya dalam perkara ketuk palu ini  KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 22 orang dan telah diproses hingga persidangan.(*/sj)