Mantan Kades Raup Miliaran Rupiah Usai Tipu 52 Warga, Modus Jadi PNS

PENIPU : Tersangka Joko Sudarmawan  yang merupakan mantan kepala desa ini ditanyai oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan.


 SWARAJAMBI.ID - Beruntung polisi cepat menangkap Joko Sudarmawan. Mantan kepala desa (kades) yang sudah  menipu dan  menggelapkan uang warga hingga mendapatkan keuntungan miliaran rupiah. Modusnya menjanjikan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada korbannya.

Joko ditangkap oleh petugas di tempat persembunyiannya di Perum Sapphire Residence Beji, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Minggu (8/8), sekitar pukul 00.30 WIB.

"Tersangka ini mantan Kades di Magetan, dia menjanjikan kepada para korbannya bisa memasukkan sebagai PNS dengan membayar sejumlah uang," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan, Selasa (10/8/2021).

"Yang terdata sementara korban 52 orang lebih. Total kerugian Rp 5,181 miliar," sambung Wahyu.

Polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti sebanyak 22 kuitansi setoran uang kepada pelaku mulai periode 30 November 2018 hingga 26 Maret 2021 dengan total kerugian mencapai Rp 5,181 miliar. Setiap kuitansi setoran besarannya bervariasi mulai Rp12 juta hingga mencapai Rp 835 juta.

Kasus penipuan dan penggelapan ini   berawal tersangka Joko Sudarmawan ingin berkenalan dengan korban Dul Gani (58), warga Dukuh Tegal RT 01 RW 02 Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo, melalui anak angkat bernama Suharti, pada 13 November 2018.

Keduanya pada pertemuan di Rumah Makan Triyagan Mojolaban Sukoharjo sekitar pukul 15.00 WIB, dan tersangka menjanjikan bisa memasukkan menjadi PNS antara lain, di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam waktu satu tahun dengan membayar sejumlah uang.

Korban kemudian memberikan uang kepada tersangka secara tunai sebanyak dua kali pada tanggal 10 Mei 2019 sebesar Rp37 juta dan pada 26 Maret 2021 sebesar Rp25 juta. Sehingga total keseluruhan uang yang diberikan kepada pelaku sebesar Rp62 juta, namun setelah ditunggu dari waktu yang dijanjikan tidak bisa merealisasikan menjadi PNS.

Bahkan, tersangka mulai tanggal 24 April 2021 nomor handphone tidak bisa dihubungi dan dicari ke rumahnya sudah dalam keadaan kosong. Selain korban atas nama Dulgani ternyata ada 52 orang lainnya yang juga menjadi korban dari tersangka, dengan total sebesar Rp5,181 miliar.

Atas kejadian tersebut, polisi meminta korban melaporkan ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi kemudian menurunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap kasus penipuan tersebut.

"Kami dari keterangan saksi-saksi kemudian melakukan pencarian keberadaan tersangka dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Joko Sudarmawan, di Perum Sapphire Residence Beji, Kabupaten Pemalang, pada Minggu (8/8) , sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku mengakui atas perbuatanya selanjutnya dibawa ke Polres Sukoharjo guna proses lebih lanjut," kata Kapolres.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Barang Siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang Lain. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(*/sj)