Mobil PCR Batal, Pemprov Beli 4 Mesin PCR

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi membatalkan rencana pembelian mobil Polymerase Chain Reaction  (PCR) . Sebagai gantinya, pemprov membeli mesin PCR pada tahun ini. Awalnya pembelian mobil PCR tersebut akan digunakan untuk mempercepat mobilitas testing.

"Setelah dilakukan pengkajian oleh pendamping, sepakat kita  beli mesin PCR. Kita beli empat mesin PCR stastis,” katan Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinisi Jambi Raflizar, Selasa (24/8/2021).

Empat mesin PCR tersebut rencananya diperuntukkan bagi Kerinci- Sungai Penuh, Merangin-Sarolangun, Batanghari-Muarojambi, dan  Kota Jambi. 

"Dengan tambahan mesin PCR, Kota Jambi diharapkan bisa menjangkau testing di Tanjabtim dan Tanjabbar yang relatif dekat," katanya.

Bagaimana dengan mobil PCR yang ada di Rumah Sakit Baiturrahim ? Raflizar mengatakan  bantuan pusat tersebut sudah dilihat kelengkapannya dan masih diurus izinnya.  “Tetapi kita belum lihat apakah sudah turun izin operasionalnya dari Kemenkes atau belum. Belum ada laporan dioperasikan mobil PCR di Baiturahim itu,” katanya.

Raflizar juga memberitahukan dalam waktu dekat akan dilakukan pencanangan vaksinasi ibu hamil pada Kamis ( 26/8/2021) mendatang. Pencanangannya di Dinas Kesehatan Provinsi Jambi. "Kita harapkan seluruh ibu hamil bisa mendapatkan vaksin.  Tetap  sinovac," katanya.

Ia menyebut pencanangan tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak berkerumun. Targetnya sekitar 50 orang.

“Ini diperuntukkan bagi seluruh warga Jambi. Bisa daftar melalui pendaftaran online, bisa juga daftar melalui petugas kami,” katanya.

Ia memastikan tak ada masalah penyuntikan bagi ibu hamil karena telah ada rekomendasi dari pemerintah pusat. “Kita siapkan tenaga spesialis jika terjadi Kejadian Ikutan PAsca Imunisasi (KIPI) dan spesialis penyakit paru,” ungkapnya.

Adapun syarat pentuntikan ibu hamil salah satunya kandungan harus berusia diatas 13 minggu (3 bulan). Suhu tubuh dibawah 37,5 derajat celcius, serta tidak terkonfirmasi Covid-19 setidaknya 3 bulan terakhir.(*/sj)