Pengadilan Tipikor Sidang Saksi Kasus Korupsi Damkar Sarolangun

SWARAJAMBI.ID, JAMBI -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa mantan

bendahara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sarolangun  Syefriansyah, Kamis (26/8/2021). Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum dari Kejari Sarolangun.

“Jaksa masih akan menghadirkan saksi-saksi ke persidangan untuk pembuktian,” kata Yandri Roni, Humas Pengadilan Tipikor Jambi.

Jaksa mendakwa Syefriansyah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Berdasarkan audit inspektorat Kabupaten Sarolangun kerugian negara/daerah yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp 409.925.000. Perbuatan itu diduga dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai bendahara dinas pada tahun 2017 lalu.

Sebagai informasi, dugaan korupsi ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jambi di Dinas Pemadam Kebakaran tersebut pada tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,03 miliar

Untuk menjerat terdakwa, JPU mendakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 ayat (1), atau lebih subsider pasal 8 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/sj)