Pengelola Apotek Dibekuk Polisi, Jual Obat Covid-19 di Atas HET

SWARAJAMBI.ID - Ini pelajaran bagi  pengelola apotek yang menjual obat Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mereka harus berurusan dengan polisi dan mendekam dalam tahanan. Dua jenis obat yang dijual mahal itu adalah Oseltamivir Phosphate 75 mg dan Azithromyycin Dihydrate 500 gr.

"Hari ini kami dari Polresta Tangerang Polda Banten telah berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berinisial FS selaku pengelola apotek yang ada di Kabupaten Tangerang. Di mana pelaku ini melakukan pengadaan serta penjualan obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro kepada wartawan, Selasa (24/8).

Ia menyebut, penangkapan terhadap FS itu berdasarkan dari laporan masyarakat yang bernomor LP/A/259/VII/2021/SPKT.SATNARKOBA/POLRES KOTA TANGERANG/POLDA BANTEN.

"Dan penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, sehingga kami berhasil menangkap pelaku di salah satu apotek di daerah Citra Raya, Kabupaten Tangerang," sebutnya.

Dalam penangkapan itu, pihaknya juga mengamankan tujuh boks kertas kecil yang masing-masing boks berisikan 1 blister (sepuluh kapsul) obat jenis Oseltamivir Phosphate 75 mg, 2 buah strip obat jenis Azithromyycin Dihydrate yang berisikan 10 Coated Tablets 500 mg dan uang tunai sebesar Rp2.700.000.

Berdasarkan pemeriksaan atas kasus tersebut, pelaku telah mengambil keuntungan sekitar 180 persen.

"Di mana pelaku ini telah menjual obat Oseltamivir Phosphate 75 mg seharga Rp700.000 yang seharusnya di eceran harga tertinggi itu hanya Rp260.000," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, FS disangkakan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 10 huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Berdasarkan perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara dengan denda Rp1.000.000.000," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini dalam mencari keuntungan pribadi.

"Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bahu membahu dalam penanganan covid-19, jangan malah mengambil keuntungan dengan manfaatkan situasi pandemi covid-19 ini," ujar Shinto.

"Lebih tepatnya jangan menjadi Moral Hazard di masa pandemi covid-19 ini yang dapat merugikan banyak orang. Mari kita bersikap jujur dalam menjalankan usaha," tutupnya. (*/sj)





Sumber: merdeka.com