Periksa Saksi, KPK Dalami Aliran Uang Ketok Palu ke Fahrurrozi Dkk

KETOK PALU : KPK terus mengusut kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggran 2017 dan 2018.


 SWARAJAMBI.ID, JAMBI - Effendi Hatta bersama koleganya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi Muhammadiyah dan Zainal Abidin serta Mantan Pelaksana Kepala Dinas PU Jambi Arfan kembali diperiksa dan dimintai keterangan oleh 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Keempatnya dinilai lembaga antirasuah mengetahui peran masing-masing tersangka Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI) dan Zainul Arfan (ZA) dalam proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Yang diduga adanya aliran sejumlah uang kepada para tersangka.

"Pemeriksaan lanjutan. Hari ini giliran keempatnya, Effendi Hatta, Muhammadiyah,  Zainal Abidin, dan  Arfan dengan status keempatnya sebagai saksi. Keterangan mereka untuk tersangka FR, AEP, WI, dan  ZA," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (4/8/2021).

Sehari sebelumnya KPK telah memeriksa dan meminta  keterangan 10 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019. Mereka adalah Abdul Rahman Ismail Syahbandar,  Cekman, Chumaidi Zaidi,  Elhelwi, Gusrizal,  H Cornelis Buston, Parlagutan Nasution,  Sufardi, Supriyoni, dan Tadjudin Hasan. 

Ali Fikri juga memberitahu bahwa  dalam perkara ketok palu RAPBD Provinsi Jambi,  KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang. Saat ini semuanya telah diproses hingga persidangan. Mulai Gubernur, pimpinan DPRD Jambi, pimpinan Fraksi DPRD, hingga pihak swasta.  Yaotu  Zumi Zola (Gubernur Jambi 2016-2021), Erwan Malik, (Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi),  Arfan (Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi), Saifudin (Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi), Supriono (anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019), Sufardi Nurzain (anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019), Muhammadiyah (anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019), Zainal Abidin (anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019), Elhehwi (anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019), Gusrizal (anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019),  Effendi Hatta (anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019), Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang (swasta), Cornelis Buston (Ketua DPRD), AR. Syahbandar (Wakil Ketua DPRD), Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD), Cekman (Fraksi Restorasi Nurani), Tadjudin Hasan (Fraksi PKB), dan Parlagutan Nasution (Fraksi PPP).

Ali Fikri menjelaskan perkara ini diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 November 2017. Dalam perkembangannya KPK mengungkap bahwa praktek uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

“Empat tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” katanya. (sj)