Pipa Air Proyek Pendestrian Tidak Layak, Umar Faruk : Jadi Temuan Harus Dibongkar

SWARAJAMBI.ID, JAMBI -- PT Megasari Sejati yang mengerjakan proyek pendestrian dan drainase di Jalan Jendral Sudirman, Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, sepertinya  tidak menghiraukan hasil temuan Walikota Jambi Syarif Fasha. Sebagai buktinya, mereka tidak mengganti pipa aliran air yang telah diminta walikota untuk diganti. Malahan pipa tersebut hanya disambung ujungnya dengan pipa yang lebih tebal. Padahal  pipa yang dipasang pada pedestrian tersebut sangat tipis. Dikhawatirkan tidak akan bertahan lama.

Mengetahui hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk sangat menyayangkan terhadap sikap rekanan yang tidak patuh tersebut. "Seharusnya pihak rekanan menganti pipa tersebut. Seperti yang diperintahkan walikota. Bukan menyambung ujungnya dengan pipa yang lebih tebal," ujar Umar Faruk.

"Kita juga minta pipa itu harus diganti. Sekali lagi  kewajiban pihak rekanan harus ganti," tambahnya.

Faruk menyatakan jika nantinya menjadi temuan maka pekerjaan tersebut dibongkar. "Itu tanggung jawab rekanan. Itu bisa dibongkar," ujarnya.

Faruk memberitahukan bahwa proyek pendestrian dan drainase tersebut bisa dikerjakan karena ada dana pinjaman. Sudah pasti melibatkan pihaknya di DPRD selaku Badan Anggaran.

"Awalnya kami sudah duduk bersama dengan PUPR juga. Saya sudah sampaikan itu, bekerjalah sesuai spek yang ada. Dananya merupakan pinjaman yang akan dibayar melalui APBD. Ini tentu menjadi tanggung jawab moral kami selaku wakil rakyat," katanya.

Sementara Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Jambi, Momon Sukmana Fitra  mengatakan pekerjaan tersebut tidak bisa dibongkar. Namun pihaknya hanya akan membayar sesuai yang dikerjakan rekanan.

"Iya yang sudah dipasang itu memang tidak bisa dibongkar. Tapi kita akan membayar sesuai yang dikerjakan. Jika yang dipasang pipanya segitu akan kita bayar segitu," jelasnya. 

Namun Momon menjamin, hal tersebut  tidak mempengaruhi spesipikasi pekerjaan. 

Proyek pedestrian yang dikerjakan PT Megasari Sejati senilai Rp 34.900.000.000. Sementara pengawasan dilakukan CV Renco Engineering dengan hasil negosiasi senilai RP 293.634.000. (*/sj)