Putusan Banding, Hukuman Mantan Kadis Perkim Kota Sungaipenuh Berkurang Setahun

Terdakwa kasus korupsi di Dinas Perkim Sungaipenuh Nasrun dan Lusi.
 

SWARAJAMBI.ID,  JAMBI - Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Sungaipenuh, Nasrun, bisa jadi sedikit legah. Vonis 7 tahun penjara yang didapatkannya dari Pengadilan Tipikor Jambi akhirnya berkurang setahun di Pengadilan Tinggi Jambi. Lengkapnya terdakwa kasus korupsi anggaran 2017, 2018 dan 2019 di Dinas Perkim Kota Sungaipenuh dengan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar ini dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.

Terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 1.731.582.503,05 pada putusan bandingnya.

Sementara mantan Bendahara Dinas Perkim Sungai Penuh, Lusi Afrianti, malah sebaliknya. Ia dihukum lebih tinggi, 3,6 tahun penjara serta denda  Rp 50 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 237.673.118 oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Sebelumnya Lusi divonis  2, 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jambi.

Pengadilan Tinggi Jambi juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. “Pengadilan tinggi menyatakan terdakwa Nasrun, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai manadalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum,” kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Untuk diketahui, modus Nasrun dan Lusi  melakukan korupsi anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019 di Dinas Perkim Sungaipenuh  beragam.  Mulai SPJ fiktif hingga mark up sejumlah item belanja. Kerugian negara atas perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp 3 milliar.(*/sj)