SWARAJAMBI.ID, MUARABUNGO – Karena masih sayang dan cinta, Rd (22), warga Tepian Danto, Desa Aurgading, Kecamatan Jujuhan Ilir, tidak mau pisah dengan istrinya, Sc (19). Rd pun berupaya membujuk Sc agar kembali kepangkuannya. Sayang, bujukannya tidak mempan dan Sc tetap ngotot ingin pisah. Apalagi selama ini keduanya sudah lama pisah ranjang dan tidak serumah lagi.
Mendengar penolakan tersebut, Rd bukannya bertambah semangat menyakinkan istrinya bahwa dirinya akan berubah, ini malah melukai Sc dengan senjata tajam jenis pisau. Akibatnya Rd harus berurusan dengan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Kapolsek Jujuhan Ilir, AKP Wibisono menyebutkan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini berawal saat Rd datang ke rumah Sc di RT 01 Kampung Beringinjaya, Desa Aurgading. Alasannya ingin mengambil KTP. Namun Rd sempat membujuk rayu agar Sc mau dirujuk kembali. Sambil minta maaf dan berjanji tidak ada keributan lagi dalam rumah tangga mereka.
"Namun ditolak Sc. Mendengar itu, RD emosi dan mengambil pisau di dapur. Langsung menusukan ke wajah SC hingga terluka. Rd juga menendang paha kanan Sc hingga cedera. Kejadiannya Jumat lalu," terang Akp Wibisono, Minggu (29/8/2021).
Usai melukai Sc, pelaku Rd langsung kabur dan bersembuyi di rumah orang tuanya. "Kita menangkapnya di rumah orang tuanya. Tanpa ada perlawanan dari pelaku," ujar Wibisono.
“Kita juga amankan satu pisau yang digunakan tersangka untuk melukai korban. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan,” sambungnya.
Karena perbuatannya itu, RD dijerat pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang KDRT atau pasat 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 10 tahun penjara. (*/sj)
Social Plugin