Ambiyar! Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi Saat Nyabu Dalam Rumah

SWARAJAMBI.ID, MUARABUNGO – Sepasang kekasih ditangkap Satresnarkoba Polres Muarabungo  saat mengonsumsi sabu-sabu di  salah satu rumah di Desa Dilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Mereka berdua merupakan jaringan pengedar kecil yang beroperasi di Pelepat.

Kasat Resnarkoba Polres Muarabungo, AKP Lumbrian Hayudi Putra menyebut identitas kedua pelaku ialah Wenda (38)  dan Eva Susanti (43). Saat ditangkap, pelaku Wenda tengah asyik menyabu.

 "Diringkus, karena mengonsumsi sabu. Kebetulan saat penangkapan, Wenda ditemani kekasihnya, Eva Susanti. Terpaksa ia juga ikut diamankan, lantaran dikabarkan juga kerap mengkonsumsi sabu bersama. Penangkapannya Minggu malam," kata AKP Lumbrian Hayudi Putra, Jumat (10/9/2021).

Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bong dengan karet dot, dan pirek kaca. Kemudian satu tas warna cokelat berisi dua bungkus plastik klip kosong dan timbangan digital.

“Hasil interogasi, tersangka pria mengaku dapat sabu dari tersangka wanita. Kita juga amakan satu dompet emas berisi lima paket sabu ukuran besar seberat 25 gram,” jelas AKP Lumbrian Hayudi Putra.

Kedua tersangka beserta barang bukti sudah berada di Polres Bungo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2  jo Pasal 114 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.(*/sj)