Berkat Nyanyian Rahman dan Ardiansyah, Pengedar Sabu Diringkus Polisi

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Berkat nyanyian Abdul Rahman (23) dan Slamet Ardiansyah (23), Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi  berhasil menangkap dua pengedar sabu yang telah meresahkan masyarakat Kota Jambi. Mereka adalah 

Jekson (41) dan  M Hapas (48). Kedua pengedar barang haram tersebut ditangkap di kediamannya masing-masing. Tanpa perlawanan.

"Pelaku Jekson saat ditangkap di kontrakannya, pas bersama seorang wanita, bernama Dendang Kurnia. Keduanya kita bawa," ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi, Jum'at (10/9/2021)

“Hanya saja kita tidak menemukan barang bukti dari keduanya,” sambungnya.

Namun Jekson mengakui  telah menjual sabu ke Abdul Rahman. Jekson juga bernyanyi bahwa sabu miliknya tersebut didapatkan dari M Hapas. 

“Saat itu juga yang bersangkutan (M Hapas) kita amankan di rumahnya di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, tanpa perlawanan," kata Mat Sanusi.

Tertangkapnya para pengedar sabu tersebut bermula dari  informasi warga yang menyebutkan rumah Abdul Rahman di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, sering  dijadikan tempat pesta sabu. 

Mendapat informasi itu Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian rumah pelaku.

Selang 30 menit mengintai dan cukup bukti, petugas menggrebek rumah Abdul Rahman. Di sana Abdul Rahman sedang bersama Slamet Ardiansyah dan keduanya tak dapat mengelak.

"Kita juga menggeledah  rumah Abdul Rahman. Menemukan sejumlah paket sabu  di belakang rumah pelaku," kata Mat Sanusi.

Dari penangkapan kelima pelaku,  pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepuluh paket kecil sabu, empat hape, satu tas sport warna pink, satu kantong plastik warna putih, satu sendok plastik, dua ATM BRI, dua buku tabungan BRI, satu dompet kulit warna hitam, uang tunai sebesar Rp 1 juta, dan satu motor matik warna hijau. 

“Kelimanya saat ini sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka kita jerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (*/sj)