Budi Azwar Segera Dilimpahkan ke Jaksa

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dalam waktu dekat segera melimpahkan tersangka Budi Awar ke Jaksa. Hal itu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Budi Azwar yang merupakan anggota DPRD ini  tersandung kasus pencurian buah sawit milik PT Produk Sawitindo.

“Berkas yang bersangkutan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, jadwalnya dalam minggu ini tersangka dan barang bukti akan kita limpahkan. Saat ini kita tengah menunggu jadwal dari Jaksa,” kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, Senin (13/9).

Kombes Pol Kaswandi menambahkan, bahwa pihaknya siap saja untuk melimpahkan Budi Azwar. Pihaknya hanya menunggu jadwal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saja.

“Kita pada dasarnya sudah siap ya, mau besok atau lusa pun kita siap. Tinggal menunggu JPU saja,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Budi Azwar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian buah sawit milik PT Produk Sawitindo dala kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha Pelanggan Jaya (KUSPJ). Sebelumnya juga, tiga rekan Budi di KSUPJ juga sudah menjalani proses persidangan.

Kasus dugaan pencurian buah sawit PT Produk Sawitindo terjadi di Afdeling VI Kebun Tamanraja, Kecamatan Tungkalulu, Kabupaten Tanjabbarat. Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp 200 juta.(*/sj)