Curi Sawit Milik Perusahaan, Helpira Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

SWARAJAMBI.ID, MUARATEBO – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) harus berurusan dengan Polisi. Ia adalah Helpira Wati (42), warga RT 03, Dusun Penampilan, Desa Sungaikeruh, Kecamatan Tebo Tengah, lantaran mencuri sawit di kawasan Hutan Guna Usaha (HGU) PT Tebo Indah, Minggu (12/9) lalu.

Helpira Wati sendiri tertangkap tangan tengah memanen buah sawit tanpa izi oleh Tim Unit Reskrim Polsek Tebo Tengah.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Maharatua Siregar mengatakan, tersangka Helpira Wati diamankan berawal adanya laporan Manager CSR PT Tebo Indah, Soleh Taqwa Parlaongan Siregar. Pihaknya pun langsung menuju blok U-15 kawasan HGU Afdeling 1 PT Tebo Indah. 

"Benar saja, sesampai di sana terlihat Helpira Wati tengah memanen buah sawit tanpa izin. Mau tak mau, ia pun diamankan," kata Maharatua.

Total ada 150 janjang sawit dengan berat sekitar 1.540 kg. Atas perbuatan Helpira, perusahan merugi Rp 3.634.400. 

“Saat ini masih diperiksa lebih lanjut,” kata dia.

Polisi juga mengamankan barang butki satu motor Revo BH 4102 CF, satu mobil dam truk BA 9515 V, satu gancu, dua keranjang rotan, tiga tojok, dua dodos, dan satu timbangan besi.

Atas perbuatannya, IRT ini meringkuk di sel tahanan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. Ia dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian. (*/sj)