Dakwaan Rampung, Tersangka Korupsi Proyek TPA Paritculum Segera Disidang

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Berkas dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan TPA di Kelurahan Paritculum, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur,  telah rampung. Berkas tersebut pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk disidangkan.

“Berkas terdakwa atas nama Rudi Tedja sudah diterima pengadilan, kini tinggal menunggu penetapan dari ketua pengadilan terkait majelis hakim dan jadwal sidang pertama, yakni pembacaan dakwaan,” jelas Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Yandi Roni, Senin (13/9/2021).

Tersangka dalam perkara korupsi proyek pembangunan TPA Paritculum adalah Rudi Tedja Djaya Laksana. Tersangka merupakan pegawai Dinas PUPR Provinsi Jambi yang menjabat sebagai PPA merangkap PPK.

Dalam perkara ini, Rudi Tedja, tidak mengerjakan proyek pembangunan tersebut dengan semestinya. Meski proyek dilaksanakan. Namun hasilnya tidak sesuai spek dan rancangan kontrak dan RAB. 

Tersangka diduga dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. 

Atas perbuatan Raden Rudy Tedja Djaya Laksana, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 777 juta lebih. Ini sebagaimana hasil laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi TA 2017 oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provininsi Jambi.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/sj)