Dapat Tembakan Peringatan, Nyali Pengedar Sabu Ini Langsung Ciut, Ketangkaplah

SWARAJAMBI.ID, JAMBI --  Pengedar sabu-sabu ini terbilang berani. Meski sudah dikepung petugas, ia tetap berupaya melawan untuk kabur. Petugas pun terpaksa memberikan tembakan peringatan ke atas, sehingga membuatnya menyerah.

Pengedar sabu-sabu tersebut bernama Zikri (25). Yang baru ditangkap Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi di Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Muarabungo.

"Saat proses penangkapan, pengedar bernama Zikri sempat berusaha melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas. Terpaksa petugas mengeluarkan tembakan peringatan ke udara, yang membuat  Zikri tak berkutik," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Sutejo, Selasa (14/9/2021).

Tersangka Zikri diringkus di lantai dua rumah panggung miliknya. “Dia juga sempat buang barang bukti di belakang rumah,” katanya lagi.

Penggeledahan dilakukan. Petugas mendapat 4,7 gram sabu. Dari hasil interogasi sementara, Zikri mengaku memesan sabu dengan rekannya berinisial T.

"Pemasoknya masih kita dalami. Dalam sehari, mereka bisa untuk RP 500 ribu. Tomi sudah kita amankan," ujar Guntur.

Guntur mengatakan tersangka Zikri dan Tomi merupakan target operasi sejak 1 bulan sebelumnya. Perbuatan keduanya diketahui warga dan rumah Zikri kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

Dari laporan itu kemudian, ia memberi perintah kepada tim untuk menyelidikanya. Tak lama, pihaknya mendapat informasi, pada waktu tersebut, akan ada transaksi sabu di sana.

“Kita lansung bergerak cepat. Setelah memastikan informasi itu benar, kita lakukan penggrebekan di rumah yang bersangkutan,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Zikri telah melakoni profesinya sebagai pengedar sabu sejak 6 bulan lalu. Sedangkan Tomi sudah setahun lebih.

“Keduanya kita jerat pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di ats 5 tahun penjara,” tukasnya.(*/sj)