Didominasi Emak- Emak, Massa Minta Bupati Masnah Tuntaskan Penyerobotan Lahan KNW

SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI -- Warga Tanjung Johor, Tanjung Pasir Kota Jambi dan warga Muarojambi bersatu. Mereka bersama-sama menggelar unjuk rasa damai di depan kantor Bupati Muarojambi pada Senin (13/9/2021) pagi.

Dalam aksi yang didominasi emak-emak ini meminta Bupati  Muarojambi Hj Masnah  Busro  menyelesaikan kasus penyerobotan lahan milik ahli waris Kemas Ngebi Wiratana (KNW) oleh pihak perusahaan di Desa Sekumbung Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten  Muarojambi.

Tidak hanya itu, massa juga menyerukan  Bupati  Masnah untuk menetapkan lahan milik  ahli waris sebagai masyarakat hukum adat. 

Terdengar juga dalam seruan koordinator  demonstrasi di depan kantor Bupati itu, meminta Bupati Muarojambi memberikan keadilan dan diminta penyelesaian atas lahan yang dikuasai oleh pihak perusahaan kepada  ahli  waris.

"Kami minta Bupati Muarojambi berikan keadilan kepada petani Muarojambi kembalikan lahan yang dikuasai oleh perusahaan ke hukum adat, hidup petani, hidup rakyat," seru koordinator dan diikuti massa.

Dalam aksi demonstrasi itu massa membawa beberapa tuntutannya yang dituliskan di karton, di antaranya, "Kami mempertahankan tanah kami, hentikan rampas tanah kami, kami ahli waris minta keadilan, jangan matikan keadilan, di mana janji pemerintah." 

Akhirnya aksi massa ditanggapi oleh pemerintah Kabupaten Muarojambi.

Seperti yang diungkapkan oleh Istazi, satu di antara Koordinator Badan Bantuan Hukum Serikat Petani Indonesia mengatakan, aksinya telah ditanggapi oleh pemerintah Kabupaten Muarojambi.

"Dokumen yang telah kami masukkan sudah diterima oleh Pemkab, mereka juga berjanji akan proses untuk ditetapkan menjadi masyarakat hukum adat kita siap nunggu," kata Istazi.

Ia juga menceritakan, lahan milik ahli waris dari Kemas Ngebi Wiratana itu sebanyak 5.200 hektare telah dikuasai oleh perusahaan. Kini  sudah ditanami sawit dan akasia hingga saat ini tanah itu tidak bisa dikuasai oleh ahli waris.

Berdasarkan piagam dan penetapan pengadilan bahwa lahan itu milik ahli waris Kemas Ngebi Wiratana sebanyak 5.200 hektare berlokasi di Desa Sekumbung yang telah ditetapkan pada tanggal 28 Februari tahun 2012 lalu

"Hingga sekarang terhadap lahan itu belum bisa dikuasai oleh 340 orang anak cucu cicit ahli waris, kejadian itu juga sudah cukup lama sejak tahun 2000 silam," ungkapnya.

Saat ditanyakan sejauh mana proses hukum ahli waris ingin mendapatkan ribuan hektare lahan tersebut, dirinya meminta dilakukan penetapan sesuai hukum adat.

"Jika dilanjutkan ke proses hukum kami siap, dari 340 orang penetapan  ahli  waris sudah buat pernyataan bahwa mereka tidak pernah melakukan transaksi jual beli kepada pihak perusahaan," tutupnya.(*/sj)