Dikawal Ketat Polisi, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK

SWARAJAMBI.ID -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aziz Syamsuddin akhirnya tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dijemput paksa oleh penyidik lembaga antirasuah ini. Aziz Syamsuddin tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 19.53, Jumat ( 24/9/ 2021).

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu datang dengan pengawalan yang cukup ketat oleh kepolisian. Aziz Syamsuddin  yang mengenakan kemeja batik berwarna coklat langsung melenggang ke ruang penyidikan.

Syamsuddin sebelumnya bersurat kepada Ketua KPK Firli Bahuri, meminta agar penyidik menunda pemeriksaannya hingga 4 Oktober 2021 nanti. Karena berdalih sedang menjalani isolasi mandiri Covid-19.

"AS sudah diketahui. Rumahnya sudah ditemukan," kata Ketua KPK Filri Bahuri saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021).

Firli mengungkapkan, penyidik menyambangi lokasi Azis dengan menyertai petugas tes Covid-19. Hasilnya pun negatif virus Corona. Kini Azis bersiap menuju Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasehat hukum. Tes Swab antigen negatif," tutupnya.

Kasus yang menjerat politikus Partai Golkar itu  dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).

Dugaan itu terlihat dari dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Dalam dakwaan disebutkan jika Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado menyuap Robin sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,5 miliar.

Suap diberikan Azis dan Aliza untuk mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Sebelumnya, nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir meminta semua pihak menerapkan asas praduga tak bersalah.

"Kita ini kan masyarakat yang taat hukum, tentunya kita menjunjung asas praduga tidak bersalah," kata Adies pada wartawan, Selasa (14/9/2021).(*/sj)