SWARAJAMBI.ID, MUARATEBO – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Rimbo Bujang akhirnya ditangkap. Mirisnya, pelakunya merupakan pecatan anggota Polisi bernama Rido Utama (26). Warga Rambah RT 02, Kecamatan Tanahtumbuh, Kabupaten Muarabungo itu diringkus Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo bersama Unit Reskrim Polsek Rimbobujang saat duduk bersama rekan-rekannya di salah satu bengkel yang tak jauh dari rumahnya.
Pecatan polisi tersebut sudah enam kali beraksi. Mayoritas lokasinya di parkiran masjid.
Kapolsek Rimbobujang, Iptu Cindo Kottama mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi keberadaan Rido Utama, Selasa (7/9/2021) dini hari. Pihaknya pun langsung menuju lokasi yang dimaksud. Pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan Rido Utama.
“Sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Kita terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur. Saat ini sudah diamankan di Polsek Rimbobujang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan Rido Utama, Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga motor hasil curian.
“Yang bersangkutan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tukasnya. (*/sj)
Social Plugin