Gelapkan Motor Kawan, Warga Limun Ditangkap Polisi

SWARAJAMBI.ID, SAROLANGUN - AR (32) akhirnya tidak berkutik. Warga Kecamatan Limun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai ditangkap tim Polsek Limun dan Polres Sarolangun. Ia dilaporkan atas kasus penggelapan yang terjadi pada  28 Agustus 2021.

Kapolsek Limun, Iptu Adi Prayitno menjelaskan, tersangka AR ditangkap Rabu (1/9) lalu, di persimpangan SMPN 4 Sarolangun, Desa Singkut. Tersangka AR diamankan saat sedang asyik main game.

"Perkara yang menjerat tersangka AR sendiri bermula pada Oktober 2020 lalu. Di mana AR, korban dan seorang saksi sedang mendulang emas di Segunggung Dusun Rantaualai, Desa Muaramensao, Kecamatan Limun. Tersangka AR meminjam motor Honda Revo BH 2611 SN warna hitam merah milik korban, dengan alasan mau membeli rokok. Namun,  tak kunjung dikembalikan," terang Iptu Adi Prayitno.

“Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Dari tangan tersangka AR, Polisi turut mengamankan barang bukti satu BPKB motor Honda BH 2611 SN, dan satu STNK asli. Saat ini, Polisi masih mengembangka lebih lanjut perkara tersebut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (*/sj)