Kasus Arisan Online Untung Amanah Real, Penyidik Kembali Minta Pendapat Ahli TPPU

Kasubidt V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram



SWARAJAMBI.ID, JAMBI - Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi terus melengkapi berkas tersangka arisan Online Untung Amananah Real, Devi Puji Winda Sihotang. Hal itu karena ada beberapa item  yang dinyatakan pihak kejaksaan belum lengkap. 

"Untuk berkas yang dinyatakan lengkap ada beberapa item, salah satunya adalah keterangan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam waktu dekat penyidik akan segera meminta pendapat ahli tersebut," kata Kasubidt V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram, Rabu (1/9/2021).

 Bram menambahkan, berkas perkara Devi memang terpaksa dikirimkan dalam keadaan prematur atas permintaan Jaksa. "Memang kemarin berkasnya belum lengkap atau istilahnya masih prematur. Namun harus kami kirimkan sesuai dengan ketentuannya, dikirimkan kemarin agar dapat memberikan gambaran kepada Jaksa seperti apa kasus ini," jelasnya. 

Disinggung mengenai kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini, ia menjelaskan sampai saat ini belum ada kemungkinan tersebut. 

"Sampai saat ini dari JPU belum ada petunjuk ke sana, yang jelas kita akan koordinasikan terus dengan mereka mengenai perkembangan kasus ini," tutupnya. 

Diketahui sebelumnya, Tim penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, menerapkan pasal pencucian uang terhadap tersangka arisan Online Untung Amananah Real, Devi Puji Winda Sihotang. 

Devi sendiri merupakan tersangka utama dalam kasus penggelapan arisan online Untung Amanah Real yang menjerat ratusan korban, setelah sempat kabur ke Bengkulu, Devi akhirnya berhasil diamankan pada akhir Juni lalu. Dari hasil pemeriksaan, kerugian dalam arisan ini mencapai Rp 6,3 miliar dan lebih dari 200 korban yang tersebar di beberapa daerah. (*/sj)