Kejari dan Polres Dalami Dugaan Korupsi DD Kotorenah

 

SWARAJAMBI.ID, MERANGIN - Kasus dugaan korupsi Dana Desa Kotorenah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, saat ini terus didalami oleh Kejari Merangin dan Polres Merangin.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah perangkat Desa Kotorenah, yang melaporkan jika sejumlah perangkat desa mulai dari bendahara sampai pada ketua RT tidak menerima gaji sejak triwulan II 2020 hingga 2021. 

Menanggapi hal tersebut, Andre Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Merangin mengaku, dirinya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat Desa Kotorenah, sejak bulan april 2021 lalu, tentang adanya kesalahan pada penggunaan Dana Desa (DD) di desa tersebut.

"Kita sudah turun ke desa itu, dan menyarankan jika perangkat desa melaporkan ke Inpektorat. Karena mereka yang berwenang mengawasi dan melakukan penyelidikan. Karena itu wewenang mereka. Kemudian saya pikir waktu itu sudah selesai masalahnya, ternyata belum. Saya baru tahu baca di berita, kalau mereka melapor hal tersebut ke penegak hukum," ungkap Andre.

Sedangkan terkait pencairan DD dan APBDes untuk Desa Kotorenah dari tahun 2020 sampai 2021, jelas Andre, tetap dicairkan seperti biasanya. Sebab pihaknya beralasan, jika persyaratan untuk pencairan DD Kotorenah, tidak ada kendala.

"Kita tidak tahu laporan realisasinya fiktif atau tidak. Karena jika persaratan penyalurannya memenuhi, tetap kita ajukan untuk pencairan. Karena kita juga tidak ada wewenang dalam hal menyelidiki. Ketika lolos di APIP atau inpektorat, tetap kita cairkan," jelas Andre lagi.

Atas kasus tersebut, sambung Andre, pihaknya juga sudah dipanggil Kejari Merangin dan Polres Merangin, atas laporan masyarakat Kotorenah tersebut.

"Ya, kita juga sudah dipanggil Kejari dan Polres, yang mewakili saya, Kabid saya lansung. Kalau sanksinya saat ini, belum ada terhadap Kades itu. Saat ini tetap seperti biasanya. Kalau memang ada indikasi melanggar hukum dari kasus itu, baru bisa kita memberikan sanksi. Yang jelas saat ini itu ranahnya penegak hukum," jelas Andre lagi.

Selain itu, lanjut Andre, pihaknya juga sudah memanggil Kades Kotorenah, Doni Espa terkait laporan masyarakat tersebut.

"Dulu sudah kita panggil Kades itu, tapi dirinya beralasan sudah lolos saat diperiksa APIP. Sekarang tinggal dianya (Kades, red) lagi mempertanggung jawabkan jika yang dilakukan itu benar," pungkasnya. (*/sj)