Kesadaran Pelaku Usaha Urus Izin Usaha di Kota Jambi Masih Rendah

SWARAJAMBI.ID, JAMBI -- Pelaku usaha di Kota Jambi sangat banyak. Namun kesadaran mereka untuk mengurus izin usaha  masih rendah. Kebanyakan pelaku usaha mengurus izin setelah ada kepentingan untuk persyaratan program bantuan. 

Hal itu seperti yang disampaikan Camat Paal Merah, Amran. Dia mengatakan, dalam beberapa hari ini,  ada banyak pelaku usaha yang mengurus izin. Ini tak lain, lantaran pemerintah pusat kembali akan menyalurkan bantuan untuk pelaku usaha, melalui Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). 

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendaftar. Satu di antaranya, ialah memiliki Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Izin tersebut, harus dikeluarkan oleh pihak kecamatan. 

"Pelaku usaha yang mengurus izin ini, adalah untuk mendaftar, dengan tujuan memenuhi persyaratan bantuan tersebut. Karena memang, ada beberapa hari waktu untuk mengurus dan mendaftar BPUM. Jadi, ada banyak yang mengurus izin," bebernya.

Namun, untuk jumlah pasti, Amran mengaku belum mendapatkan datanya. Hanya saja, diakuinya ada banyak pelaku usaha yang belum memiliki kesadaran untuk mengurus izin usaha. 

"Kebanyakan pelaku usaha mengurus izin, setelah ada program bantuan. Karena untuk persyaratan, artinya memang lantaran ada kepentingan. Kesadaran untuk mengurus izin memang masih minim," katanya.

Padahal menurutnya, persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus izin mudah. Semuanya sudah tentu dimiliki oleh pelaku usaha. Seperti, pas foto, fotocopy KTP, alamat domisili yang diketahui oleh RT setempat. Sebab, sebelum mengurus izin ke kecamatan, pelaku usaha terlebih dahulu mengambil formulir blanko ke kantor lurah.

“Tidak ada yang susah, hanya memang paradigma masyarakat ini masih seperti dahulu. Dipikirnya pengurusan ini sulit. Padahal tidak. Bahkan bisa ditunggu. Kalau tidak ada camat di lokasi, bisa ditandatangani melalui aplikasi,” jelasnya.

Saat ini, kata Amran Pemkot Jambi sudah memanfaatkan teknologi yang ada. Selagi persyaratan lengkap dan sesuai setelah dicek, maka pihaknya akan mengeluarkan izin tersebut. 

“Kita sudah sampaikan kepada masyarakat, untuk dapat mengurus izin. Selalu diimbau, namun memang masih ada yang belum mau. Ketika sudah butuh, baru mengurus,” tandasnya. (*/sj)