Kredit Fiktif BRI Syariah, Penyidik Terapkan Pasal TPPU untuk Tersangka

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Penyidik Kejati Jambi berencana menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka dugaan kredit fiktif BRI Syariah KCP Muara Bungo, AL. Penyidik beralasan untuk memudahkan dalam upaya mengumpulkan aset yang merupakan hasil tindak kejahatan.

Mulai benda bergerak seperti mobil, harta bergerak dan tidak bergerak milik tersangka. Pasalnya, penyidik mencurigai, jika uang hasil kejahatan dialihkan ke aset bukan atas nama tersangka AL. 

"Kita pemeriksaan kita sudah maksimal, namun kita meyakini uang itu dititipkan ke penerima. Dengan  adanya penggunaan pasal pencucian uang, otomatis yang menerima hasil kejahatan akan jadi tersangka juga," tegas Lexy Fatharany, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (14/9/2021).

Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa keterkaitan pihak lain. Namun, tersangka masih mengakui melakukan sendiri perbuatannya. "Mungkin notaris dia atur, terus pencairannya dibuat sendiri, pejabat bank mungkin dia bikinkan rekening. Jadi tidak melibatkan orang lain juga bisa karena dua pejabat bank," jelas Lexy.

Terpisah Duen Sasberi, kuasa hukum tersangka AL, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jambi, mengaku, tidak menyoalkan rencana jaksa penyidik menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada kliennya. Hanya saja, lanjut Duen, hingga kini kliennya tidak memiliki harta yang berlimpah atas kejahatan itu. 

“Silakan saja kalau penyidik akan menerapkan TPPU. Yang jelas rumah klien kami saja masih ngontrak. Kalau pun menerima komisi dari pencairan kredit tersebut, nilainya sangat wajar diterima,” tegasnya. 

Menurut dia, setelah pencairan, uang pinjaman itu dipinjamkan lagi ke orang lain, yang belakangan menunggak dan macet. Uang pinjaman itu, tidak masuk ke rekening tersangka, tapi langsung ke rekening nasabah yang mengajukan pinjaman. Semua pinjaman itu disetujui oleh pimpinan bank.

“Akadnya pun di Jambi, jadi pimpinan pasti mengetahui. Seharusnya penyidik mengetahui pencairan uang ke rekening siapa,” tandasnya.(*/sj)