Pemkot Longgarkan Kegiatan Masyarakat

SWARAJAMBI.ID, JAMBI- Wali Kota Jambi Sy Fasha kembali mengeluarkan instruksi berkenaan dengan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Jambi oleh pemerintah pusat. Namun  instruksi terbaru ini mengenai beberapa kegiatan yang sudah di longgarkan.

Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan, dalam Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 21/INS/IX/HKU/2021 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Level 4) Covid-19 di Kota Jambi, diantaranya  pelaksanaan Olahraga di dalam ruangan (Gym/tempat Fitness, Senam, Billiard, Futsal, Badminton) dapat dilaksanakan. Namun jam operasional hingga Pukul 21.00 WIB dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

"Sebelumnya hanya diperbolehkan sampai pukul 17.00 WIB," kata Abu Bakar, Rabu (8/9).

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) juga sudah boleh dilaksanakan. Masyarakat yang melaksanakan resepsi di gedung, membatasi tamu yang hadir maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat atau maksimal 30 orang dengan membuat surat pernyataan yang dibuat oleh WO (wedding organizer) atau panitia dan tidak ada hidangan makanan ditempat (Prasmanan/saung) dengan membagi tamu undangan sesuai dengan per sesi.

Sementara untuk resepsi yang dilaksanakan di rumah, maksimal dihadiri 25 persen (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat atau maksimal 30 orang dengan membuat surat pernyataan yang dibuat oleh WO (wedding organizer) atau panitia dan tidak ada hidangan makanan ditempat (Prasmanan/saung) dengan membagi tamu undangan sesuai dengan per sesi.

"Resepsi di gedung maupun di rumah, boleh menyediakan hiburan/music live sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan/atau melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Bedanya untuk yang di rumah izinnya dikeluarkan oleh Satgas COVID-19 Tingkat Kecamatan, sementara yang resepsi di gedung izinnya dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Kota Jambi. Pada instruksi sebelumnya belum boleh ada live music tapi sekarang sudah diperbolehkan," jelasnya.

Dia menambahkan, izin permohonan resepsi pernikahan (kemasyarakatan) sebagaimana dimaksud, diajukan 1 (satu) minggu sebelum hari H setiap hari pada jam kerja.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, seperti warung makan atau Warteg, Pedagang Kaki Lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer. 

Untuk restoran atau rumah makan, kafe dan resto baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall dapat melayani makan ditempat (dine in) dan dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 25 persen (dua puluh lima persen), dengan menyediakan setiap 1 meja untuk 2 tempat duduk (kursi) bagi pengunjung dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan diatas 70 (tujuh puluh) tahun untuk sementara waktu dilarang memasuki pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan. Untuk Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup untuk sementara waktu," pungkasnya. (*/sj)