PMD Tebo Pertimbangkan Pemberhentian Sementara Kades Pagarpuding

 Kadis PMD Tebo, Nafri Junaidi

  
SWARAJAMBI.ID, MUARATEBO -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo masih mempertimbangkan pemberhentian sementara Kades Pagarpuding, Azwan dari jabatannya. Kades Azwan  dianggap tidak fokus dalam menjalankan tugas karena berurusan dengan hukum.
Kadis PMD Tebo, Nafri Junaidi mengatakan, memang indikasi untuk memberhentikan sementara jabatan Azwan, ada. Karena tata kelola keuangan desanya terhambat. Apalagi penyaluran Bantuan Tunai Langsung (BLT) untuk warga yang terdampak Covid-19.
"Desa Pagarpuding baru menyalurkan sampai bulan Mei. Sedangkan desa lain sudah sampai bulan Agustus bahkan mau masuk bulan September," ungkapnya.
Nafri mengaku akan memanggil Azwan untuk memintai keterangannya. Sedangkan Dinas PMD Tebo juga akan menanyakan kepada Inspektorat Tebo tentang temuan yang sudah dikembalikan dan juga keterangan dari Satreskrim Polres Tebo atas kasus dugaan Tipikor tahun anggaran 2018-2020.
"Kita akan panggil untuk memberikan keterangan", ungkapnya.
Rencana pemberhentian sementara Kades Azwan tersebut bertujuan baik. Agar Kades lebih fokus dalam proses hukum yang sedang dijalani dan juga roda pemerintahaan tidak terhambat serta penyaluran bantuan kepada masyarakat tepat waktu. (*/sj)