PN Jambi Tunjuk Tiga Hakim Tangani Sidang Kepala BPPRD Kota Jambi Nonaktif Subhi

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi telah menetapkan tiga  hakim untuk mengadili dalam persidangan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi nonaktif Subhi atas dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPRD Kota Jambi.

“Ketua pengadilan sudah mempelajari berkas terdakwa Subhi dan sudah menunjuk tiga orang hakim. Pertama Yandri Roni, sebagai ketua majelis hakim. Didampingi dua hakim anggota Yofistian dan Hiasinta Fransiska Manalu,” ujar Yandri Roni, Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (28/9/2021). 

Selain menunjuk komposisi majelis hakim, Ketua Pengadilan Negeri Jon Effredi juga sudah menetapkan jadwal persidangan pada 4 Oktober 2021. Sidang perdana ini mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejari Jambi. 

“Sidang perdana, agendanya pembacaan  dakwaan jaksa penuntut umum. Setelah pembacaan dakwaan, kita akan lihat perkembangan di persidangan. Apakah terdakwa dan penasehat hukum akan mengajukan keberatan atas dakwaan atau tidak,” jelasnya. 

“Bila terdakwa dan penasehat hukum mengajukan keberatan, maka sidang berikutnya kita agendakan pembacaan eksepsi penasehat hukum terdakwa,” timpalnya. 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.  

Kedua, Pasal 12 Huruf F UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, Subhi diduga melakukan pemotongan insentif pemungutan pajak dari sejumlah bawahannya sejak 2017 hingga 2018. Nilai uang dari hasil kejahatannya mencapai Rp 1,2 miliar. Penyidik sudah menyita uang senilai lebih kurang Rp 302 juta dari korban, yang merupakan pengembalian dari Subhi saat penyidikan berlangsung.(*/sj)