Polisi Bekuk Pelaku Jambret di Jalan Lintas Sarolangun-Pauh.

SWARAJAMBI.ID, SAROLANGUN -- Tidak ada tempat bagi  pelaku kejahatan di Kabupaten Sarolangun. Hal itu dirasakan Pelaku berinisial IW yang barusan diringkus Polsek Pauh. IW sendiri pelaku jambret yang kerap beraksi di jalan lintas Sarolangun-Pauh.

"Pelaku IW, melakukan aksinya  bersama rekannya. Saat ini masih dalam upaya pengejaran," ujar Kapolres sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, melalui Kapolsek Pauh AKP Maskat Maulana, Rabu (8/9/2021).

Pelaku IW yang telah meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan ini berhasil ditangkap setelah adanya laporan korban. "Awalnya korban bernama Ds bersama istrinya melintas di Desa Batuampar, menggunakan sepeda motor. Kemudian dipepet oleh dua orang tak dikenal dan langsung mengambil tas istrinya.

Istri DS lantas berteriak jambret," kata Maskat Maulana.

Korban DS  mengejar Pelaku dan dapat memepet motor pelaku hingga terjatuh. Namun  pelaku  berhasil kabur dengan membawa tas korban.

“Kejadian itu terjadi pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 Wib, saat pelapor berangkat dari rumah menuju ke kota Sarolangun bersama istri menggunakan sepeda motor Suzuki Spin,” terangnya.

Setelah identitas serta keberadaan pelaku diketahui, Unit Reskrim Polsek Pauh langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Alhasil, pelaku berhasil ditangkap pada Senin, (6/9/2021) sekira pukul 18.30 Wib. "Saat Unit Reskrim Polsek Pauh sedang melakukan patroli, mendapatkan informasi bahwa pelaku IW sedang melakukan pungli di jalan tepatnya di jalan lintas Desa Batuampar Kecamatan Pauh. Ipda Dwiyo Pranoto langsung menuju ke lokasi. Tibanya di lokasi, unit reskrim langsung mengejar kearah pelaku yang sedang duduk di pondokan sambil bermain handphonenya. Namun pelaku melakukan perlawanan dengan mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau," katanya.

Meski pelaku melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam. Namun hal itu tidak menjadi halangan bagi anggota Sat Reskrim Polsek Pauh menangkap pelaku.

"Pelaku berhasil dilumpuhkan serta mengamankan pisau yang digunakan untuk melawan petugas," katanya.

Barang bukti yang turut diamankan berupa 2 (dua) senjata tajam,  1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna biru tanpa nopol yang di gunakan pelaku saat beraksi serta terdapat Kunci T. HP Oppo A12  dan sejumlah uang diduga hasil pemerasan. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersetubuh, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 365 Ayat (2) Ke- 2 KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun penjara," tutupnya.(*/sj)