PTM Digelar Awal Oktober, Begini Keterangan Walikota Fasha Hadapi PPKM Level Tiga

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Menjadi status level tiga membuat sejumlah kegiatan kini akan dilonggarkan. Satu  diantaranya adalah sektor pendidikan. Bahkan Walikota Jambi, Syarif Fasha, menjadwalkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan dimulai pada minggu pertama Oktober 2021.

"Saya sudah perintahkan Dinas Pendidikan, untuk mengeluarkan keputusan pembelajaran tatap muka disetiap jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi," kata Fasha, Rabu (22/9/2021).

Adapun persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah dalam PTM, yakni tenaga pendidik maupun pelajar telah melakukan vaksinasi. Jika belum vaksinasi maka tidak boleh mengikuti PTM, terkecuali anak SD di bawah 12 tahun.

“Mereka diizinkan mengikuti pembelajaran tatap muka yang diiringi dengan regulasi khusus yang akan dikeluarkan oleh Disdik Kota Jambi,” jelas Fasha.

Sementara itu, dalam instruksi Wali Kota jambi Nomor 22/INS/IX/HKU 2021 tentang PPKM level III Covid-19 di Kota Jambi, pelaksanaan PTM dilakukan terbatas atau jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Ini dikecualikan untuk tingkat SDLB, SMPLB, dan SMALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen, tingkat PAUD 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas, dan untuk peserta didik berusia di atas 12 tahun harus sudah divaksinasi minimal dosis pertama.

Kemudian kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan prokes ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup lima hari.

Untuk kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, perbankan, advokat, notaris, pasa modal, logsitik, perhotelan, pasar, swalayan dan lainnya, baik yang berada pada lokasi sendiri amupun pada pusat perbelanjaan tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes lebih ketat.

Termasuk industri beroperasi 100 persen, dengan prokes ketat. Apabila ditemukan klaster, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari. Sedangkan toko kelontong, pangkas rambut, pedagang asongan, dan lainnya diizinkan buka dengan prokes keta, pakai masker dan mencuci tangan sampai pukul 22.00.

Untuk Supermarket, Minimarket, dan Swalayan yang menjual kebutahan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen denga menerapkan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan dengan prokes ketat.

Sedangkan Pasar Tradisional, pasar buah, pasar burung selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 18.00 dengan kapasitas 50 persen dan prokes ketat. Untuk apotek, tetap buka 24 jam dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan prokes ketat atau menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Sementara untuk warung makan, warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00. restoran, kafe dapat melayani makan ditempat hingga pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan menyediakan setiap satu meja untuk dua tempat duduk bagi pengunjung, dan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Termasuk bioskop sudah boleh beroperasi wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining atau menunjukkan sertifikat vaksin. Kapasitas penunjung maksimal 50 persen. Sedangkan pengunjung di bawah 12 tahun dilarang masuk. Hiburan malam seperti Bar, Pub, Club dan karaoke dapat beroeprasi hingga pukul 23.00 dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

Untuk Warnet, rental Playstation dapat beroperasi hingga pukul 21.00, juga dengan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dengan prokes ketat.

Sedangkan untuk di area publik dalam Kota Jambi, dibuka untuk rekreasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen sampai pukul 21.00 dengan menyediakan setiap satu meja dengan dua kursi. Kegiatan seni, aktivitas gym, fitnes, senam, futsal, billiard dan lainnya diperbolehkan dengan batas waktu pukul 22.00 dan menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

Untuk olahraga massal, perlombaan atau pertandingan di luar ruangan yang bersifat mengumpulkan massa ditiadakan sementara waktu.

Sementara untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan di gedung dan rumah maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang dengan membuat surat pernyataan dari wedding organizer atau panitia untuk gelaran di rumah. Tidak menyediakan pramsanan atau makan di tempat. Dapat menyediakan live musik atau hiburan hingga pukul 16.00 dan telah mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Kota Jambi maupun tingkat kecamatan.

Izin permohonan resepsi pernikahan dan hajatan diajukan satu minggu sebelum hari pelaksanaan. Untuk hiburan musik pengiring hajatan, tidak diperkenankan tamu undangan bernyanyi bergantian. Untuk akan nikah di KUA kecematan dihadiri maksimal 15 orang, di rumah ibadah maksimal 30 orang termasuk calon pengantin, penghulu dan pihak keluarga dengan menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama.

Untuk kegiatan rapat, seminar, wisuda dan lainnya, diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas gedung hingga pukul 21.00 dengan menunjukkan sertivikat vaksin dan terlebih dahulu ada izin Satgas Covid-10 Kota Jambi.

Untuk perjalanan domestik, menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk mobil pribadi, motor, bisa, kereta api dan kapal laut. Ini berlaku untuk kedatangan dan keberangkata dari wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level III. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Instruksi ini beralku hingga 4 Oktober mendatang. (*/sj)