Resahkan Masyarakat, Pentolan Geng Motor Uncu Segera Diadili

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Tersangka PJ alias Uncu (15), yang terjerat kasus perampasan dan penyerangan dan diduga sebagai pentolan anggota geng motor akan segera diadili. Hal ini dipastikan, karena Uncu telah dilimpahkan Tim Penyidik Satreskrim Polresta Jambi ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi. 

"Yang bersangkutan sudah kita limpahkan beberapa waktu lalu, berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Kasat reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres, Rabu (22/9/2021). 

Kompol Handres menambahkan, setelah Uncu dilimpahkan, pihaknya juga sedang melakukan pengejaran terhadap rekan-rekan Uncu yang diduga ikut melakukan perampasan dan penyerangan bersama tersangka. 

"Untuk rekannya masih kita lakukan pengejaran, " pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Tim Tekab Rang Kayo Hitam Polresta Jambi, bersama Tim Resmob Polda Jambi berhasil mengamankan PJ alias Uncu (15). Uncu ditangkap saat bersantai di salah satu hotel di Kota Jambi, Kamis (26/8) lalu. 

Dari hasil pengakuan sejumlah pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya, Uncu sendiri, ditenggarai terlibat dalam 3 kejadian penyerangan yang dilakukan oleh terduga anggota geng motor.

Salah satunya di Perumahan Villa Kenali, Kelurahan Mayangmangurai. Setelah dilakukan pemeriksaan, Uncu diketahui menjadikan geng motor sebagai kedok dalam melakukan tindak kejahatan, niat utamanya adalah untuk merampas korban. 

Uncu yang sebelumnya merupakan DPO Polsek Jelutung, sekaligus resedivis kasus pengeroyokan tersebut disangkakan dengan pasal 170 dan 365 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(*/sj)