Detik-Detik Pelaku Ap Bunuh Majikan, Sadis, Bengis!

SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI -- Bukannya insyaf usai ketahuan mencuri uang milik majikannya,   Ap (23) malah dendam. Puncaknya,  ia menghabisi nyawa majikannya, R alias Opung (50), saat berada di kebun sawit di KM 43  Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, secara sadis dan bengis.

Ap membacok kepala korban dengan cangkul hingga tewas. Kemudian  jasad korban diseret dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario  BH 6709 IB milik korban ke kawasan kandang ayam. Yang tak jauh dari lokasi pembantaian. 

Di lokasi tersebut warga Karmeo, Kabupaten Batanghari itu mengubur mayat majikannya dan meninggalkan sepeda motor tersebut. Hal itu dilakukan agar perbuatan kejahatannya tidak diketahui polisi dan masyarakat sekitar. 

Pembunuhan itu  terjadi pada Sabtu (18/9/2021). Korban R sempat dinyatakan hilang oleh pelaku Ap setelah pembunuhan terjadi dengan membuat  laporan palsu ke Polres Muarojambi. Ia terlihat sangat tenang hingga pura-pura panik atas hilangnya korban.

Perbuatan Ap baru terkuak setelah Satreskrim Polres Muarojambi melakukan penyelidikan atas laporan Ap tersebut. Karena adanya kejanggalan. Kemudian ditemukan fakta bahwa korban R bukannya hilang melainkan dibunuh. Hal itu dibuktikan dengan ditemukan bercak darah dan barang bukti milik korban R seperti motor Honda Vario  BH 6709 IB dan lainnya di kawasan kandang ayam di RT 15 Km 43,  Desa Bukit Baling, Kecamatan  Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Selasa (21/9/2021) sore atau sekira pukul 16.00 WIB. 

Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas mengatakan, saat di TKP, pihaknya merasakan ada kejanggalan dan mencurigai korban R dibunuh.  "Kami mencurigai bahwa pelaku pembunuhan adalah pelapor itu sendiri," ungkap Kasat Reskrim.

Menurut Khoirunnas, setelah dilakukan interogasi, akhirnya pelaku Ap mengakui telah melakukan perbuatan pembunuhan tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Muarojambi.

Diungkapkan juga aksi pembunuhan itu bermula saat pelaku AP   ketahuan mencuri uang milik korban R  sebesar Rp 1.050.000 pada Sabtu (18/9/2021) dini hari  atau sekira pukul 04.30 WIB. Pelaku Ap kesal dan punya niat menganiaya korban.

"Karena kesal setelah ketahuan mencuri uang milik korban, akhirnya pelaku melaksanakan niat jahatnya dengan menganiaya korban dengan menggunakan  cangkul. Kepala korban dicangkul dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Ini dilakukan Ap di kebun sawit  pukul 05.30 WIB. Kemudian mayat korban R  dikuburnya di kawasan kandang ayam di KM 43 Desa Bukit Baling," terang Kasat Reskrim.

"Korban dikubur tidak jauh dari lokasi pembunuhan. Kita juga menemukan sepeda motor milik korban, yang dipakai pelaku menyeret korban ke lokasi penguburan," sambungnya.

Dalam kasus ini Polres Muarojambi melibatkan tim forensik Polda Jambi. Menurut warga sekitar,  pelaku Ap baru tiga bulan bekerja sama dengan korban. (*/sj)