Sidang Ditunda Pekan Depan, Mantan Kades Petaling Jaya Hanya Bisa Pasrah

SWARAJAMBI.ID, JAMBI –Sidang pemeriksaan  Mantan Kepala Desa (Kades) Petaling Jaya Kumaidi alias Kumaidi Yusuf sebagai terdakwa penjual aset Desa Petaling Jaya harus ditunda hingga pekan depan. Kumaidi pun hanya bisa pasrah saat majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi dipimpin Yandri Roni ini menunda sidang.

Sidang  tidak bisa dilanjutkan karena penasehat hukum terdakwa tidak hadir di persidangan.  "Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang tadi (kemarin, red) tidak dihadiri penasehat hukum, jadi majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan,” ungkap Cepy Indra Gunawan, JPU Kejari Muarojambi di Pengadian Tipikor Jambi, Senin (6/9/2021).

Terdakwa diduga secara melawan hukum  menjual sebagian tanah milik Desa Petalingjaya, Kecamatan Sungaigelam, seluas 1 Ha dalam bentuk lokasi, kios-kios dengan ukuran tertentu (kavling) kepada warga Desa Petalingjaya tanpa melibatkan ataupun meminta izin tertulis kepada Bupati Muarojambi.  

Sebelum mengambil keputusan melakukan penjualan tanah milik desa. Terdakwa pada awalnya mengajak untuk melaksanakan musyawarah desa. Kemudian terdakwa memerintahkan perangkat Desa Petalingjaya membuat site plan kavling kios dan mengurus penjualan kavling kios, mengurusi uang hasil penjualan, serta mengumumkan kepada warganya perihal adanya tanah kavling kios pasar yang dijual oleh pemerintah desa.

Dalam prosesnya, terdakwa melakukan penjualan tanah milik desa dengan menanda tangani surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) untuk masyarakat yang membeli tanah tersebut. Terdakwa memerintahkan pungutan berupa kewajiban membayar uang pendaftaran tanah kavling kios sebesar Rp 100 ribu dan uang booking pembelian kavling kios sebesar Rp 1,5 juta kepada warga Desa Petalingjaya yang akan membeli tanah kavling kios. 

Sebagian uang yang sudah terkumpul, kemudian dibagi-bagikan kepada perangkat desa termasuk terdakwa. Terdakwa mengumpulkan uang hasil penjualan tanah desa serta mengelola tanpa mekanisme APBDesa dan tidak dibuatkan Perdes yang mengakibatkan pengelolaan uang tidak bisa dibukukan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan desa. 

Terdakwa dalam melakukan penjualan tanah milik desa tersebut memberikan keringanan harga/diskon harga tanah kavling kios sebesar 50 persen kepada perangkat Desa Petalingjaya yang membeli tanah kavling kios sebagai bentuk penghargaan. Atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian Negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 578 juta. (*/sj)